Noldy Poluakan : Mafia Tanah Jangan Dibiarkan

Sulut, beritaterbit.com – Lembaga Swadaya Masyarajat Anti Korupsi Indonesia (LSM-AKI) Sulut, melakukan peninjauan lokasi dugaan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh oknum dan instansi tertentu terhadap sembilan (9) anak yang merupakan ahli waris dari keluarga besar Almarhum Tuwo Leleng Rabu (13/03/2020).

Seorang ahli waris Albert Samuel Tuwo saat di temui mengatakan bahwa ” kami ahli waris Tuwo Leleng yang berjumlah 10 bersaudara dan saudara kami Reine Tuwo anak ke 3 dari orang tua kami yang di bantu oleh ke – 2 anaknya yaitu Sjeddie dan Jodie Watung di duga telah merampas hak dan meniadakan kami sebagai ahli waris juga” ujar Albert Tuwo.

Albert menyayangkan permasalahan ini terjadi dan kami tidak akan menyerah karena hak kami sebagai ahli waris di tiadakan dan di ambil oleh saudara kami sendiri, kami ini anak kandung memiliki hak yang sama, semua anak memiliki hak waris atas harta peninggalan orang tua bukan hanya satu (1) orang anak yang berkuasa dan memiliki tanah orang tua kami ujar Albert kesal.

Lanjut Samuel, hampir semua proses adminstrasi dan pembuatan surat tanah di rekayasa dan di palsukan oleh mereka ada oknum tertentu yang melakukan itu, misalnya tanda tangan di KTP, AJB dan lainnya, saya menduga ada keterlibatan dari pemerintah desa, sampai di BPN Minsel permainan kongkalikong, suap dan Kolusi karena Jodie Watung yang adalah mantan anggota dewan propinsi Sulut juga pengusaha dan sjeddie Watung adalah seorang dosen, jadi dugaan ini saya pikir sangat berdasar dan potensinya besar, jangan monopoli memang cuma Rein itu anak tutup Albert

Ketua LSM AKI Sulut Noldy Poluakan atau yang sering di sapa Nopol akan terus berjuang bersama keluarga dugaan korban mafia tanah siapapun yang terlibat dari instansi manapun mereka maka akan kami kawal kasus ini hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat atau keluarga korban apalagi kasus ini yang bersengketa adalah saudara kandung tentu memiliki hak waris yang sama.

Lanjut Poluakan sesuai informasi yang di dapat dari keluarga, kasus ini sudah cukup lama berproses dan ke 9 anak merasa belum mendapatkan hak mereka yang berkeadilan artinya keadilan belum tercipta terkait pembagian dan penguasaan tanah orang tua mereka dari kurang lebih 36 ha luas tanah di perkirakan 30 ha di kuasai Rein Tuwo dan kedua anaknya, karena itu menurut kami objek sengketa tidak boleh di kuasai duluh oleh ke dua bela pihak sampai terjadi kesepakatan atau adanya Musyawarah mufakat antara kakak beradik tutup Noldy. (Yani*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.