Musrenbang Dusun Desa Simpang Semadam di Gedung Kantor Pengulu Simpang Semadam

Aceh Tenggara, Beriterbit.com – Musrenbang Dusun Desa Simpang Semadam di tahun 2022/2023. Musrenbang Dusun ini dihadiri oleh pengulu beserta perangkat desa dan Pendamping Desa Simpang Semadam, Senin (10/10/2022).

Makrum, Pengulu Simpang Semadam menyampaikan, pengajuan usulan kita di tahun 2021 untuk tahun 2022 yang terbengkalai dalam arti belum terealisasi sampai sekarang, namun itu yang kita ajukan sampai 6 tahun kedepan atau sampai habis masa kerja, jadi disini unsurnya surat kita ini dan yang paling penting itu yang harus kita ajukan supaya bisa membangun desa kita ke depannya lebih baik, tuturnya.

“Kemudian tujuan Musrenbang dusun di tahun 2022 ini untuk pengajuan tahun 2023 kedepannya sehingga mana yang lebih membutuhkan itu yang diutamakan,” tambahnya.

Rudi selaku Bapak Desa Simpang Semadam mengatakan, dalam Musrenbang Dusun ini semuanya berskala Qanun kute yang telah kita ajukan di Musrenbang tahun 2021. “Jadi kita ajukan apa yang perlu kita prioritaskan, mari sama-sama kita memajukannya agar dapat nantinya pembangunan desa ini sesuai yang kita harapkan,” tuturnya.

Adapun yang ikut musdus ini terdiri dari 4 Dusun yang ada di Kampung Simpang Semadam. Ke empat dusun tersebut masing-masing mengajukan apa yang bisa direalisasikan untuk pembangunan dusun mereka masing-masing menggunakan anggaran Dana Desa.

Salah satu perwakilan Dusun Jaya mengatakan, dalam musdus ini Dusun Jaya sudah pernah mengusulkan terhadap pembangunan di dusunnya namun sampai saat ini belum terealisasi. “Kemudian di pengulu baru ini kembali kami ajukan terhadap pembangunan Dusum Jaya, mudah-mudahan apa yang kami ajukan di dusun masing-masing semoga bisa terealisasikan di tahun depan,” pungkasnya.

Kepala Desa Simpang Semadam juga menambahkan, tujuan Musyawarah Dusun (musdus) ini untuk dibawa nanti ke Musyawarah Desa (Musdes) mana yang perlu diutamakan untuk membangun Desa Simpang Semadam yang mempunyai 4 Dusun.

“Apabila usulan masyarakat tidak bisa ditampung nantinya di Musdes, maka kita lakukan lagi musyawarah kecamatan di kecamatan. Nantinya kita usulkan kembali masalah usulan masyarakat tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara nantinya menerima usulan kita, yang mana nanti bisa ditampung desa itu yang kita realisasikan dan yang tidak bisa ditampung oleh desa itu kita ajukan kecamatan,” tutupnya. (Abdi Anugrah)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.