Minsel Sitindaon: Siap Tangkap Bandar dan Pengecernya

Minahasa Selatan, beritaterbit.com – Praktek judi toto gelap (Togel) di Minahasa Selatan khususnya di wilayah Kota Amurang dan sekitarnya dirasa meresahkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Praktek ini diduga beroperasi semakin berani dan meluas di wilayah Minahasa Selatan (Minsel).

Sebelumnya sudah ada beberapa media yang sudah terlebih dahulu memberitakan terkait praktek judi Togel ini. Di setiap pemberitaan media sebelumnya ada harapan dari masyarakat agar judi Togel ini segera diberantas sampai kepada bandar-bandarnya yang diduga secara bebas dan berani mendanai dan mendistribusikan judi Togel ini.

Media ini kemudian mewawancarai seorang warga Minsel yang namanya belum ingin dipublikasi. Dari pengakuannya bahwa benar diduga ada 2 (dua) bandar yang beroperasi di wilayah Minahasa Selatan.

“Ada dua bandar yang beroperasi dan itu ada bukti sama saya,” ungkap warga tersebut.

Terpantau Media ini kemudian melakukan Investigasi dan mendapatkan benar ada beberapa ‘meja’ yang beroperasi di wilayah Minahasa Selatan. Dari hasil investigasi didapati hasil rekapan, uang hasil praktik judi Togel dan nama-nama pemilik meja.

Di tempat lain ada warga Nikson (nama samaran) merasa prihatin dengan beredar bebas praktek judi Togel. Menurut Nikson Togel dapat merusak generasi penerus bangsa. Bahkan menurutnya yang memprihatinkan bahkan ada warga dengan uang bantuan pemerintah seperti BLT dipakai untuk memasang judi Togel.

“Togel inikan kalau dibiarkan bisa merusak mental, apalagi kadang saya lihat ada anak-anak yang disuruh orang tuanya untuk memasang angka togel, malah ada yang pakai uang BLT” katanya.

Sebab itu Nikson berharap supaya Kepolisian segera mengungkap dan menangkap siapa bandar yang berada dibelakang praktek judi Togel di wilayah Minsel ini.

“Yah kami warga berharap Polisi bertindak tegas, sebab bila tidak ini dapat merusak kehidupan generasi berikutnya,” ungkap Nikson (nama samaran).

Sementara itu Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon ketika dihubungi Wartawan menyatakan akan menindak tegas baik pengecer dan Bandar Togel di Minahasa Selatan.

“Kasi tau saya di mana biar ditangkap,” tegas Sitindaon.

Untuk diketahui di Negara Kesatuan Republik Indonesia ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang Praktek Perjudian ini.

Berikut ini ketentuan hukum mengenai pasal perjudian togel yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian:

Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

2. Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian

Pasal 303
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi
dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu;
b) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata – cara;
c) Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencahariannya itu.

2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian nya,
maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencahariannya itu.

3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

3. Pasal 303 bis KUHP Menggunakan Kesempatan Main Judi yang Diadakan dengan Melanggar Pasal 303

Pasal 303 bis :
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh juta rupiah;
a) barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

a) barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di
tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah. (×××)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.