Meski Kadaluarsa, E-KTP Berlaku Seumur Hidup

BENGKULU UTARA, beritaterbit.com – Juhirjo, SH, MM Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai masa berlaku e-KTP habis. Apabila ada masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang masa berlaku e-KTP nya habis (kadaluarsa).

“Tidak perlu lagi mengurus perpanjangan, karena e-KTP itu masih bisa tetap dipergunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadaluwarsanya,” ujar Juhirjo didampingi Siti Marwiyah (staf) Senin (07/08/2018).

Ia menerangkan, tak perlu membuat e-KTP yang baru. Memang e-KTP yang sekarang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada Razia Kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting dimanapun itu.

Ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.

“Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” tutup Kadis Dukcapil kepada media ini.(yapp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.