LSM PKN Pertanyakan Anggaran Dana Bos SMPN 1 Rikit Gaib

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Sutrisno dari Lembaga Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues setelah turun ke lokasi SMP Negeri 1 Kabupaten Gayo Lues bersama awak media online Beritaterbit.com, melihat kondisi sekolah sangat memperihatinkan.

Kondisi sekolah tersebut dari kerusakan ringan seperti asbesnya ada yang mau roboh, sehingga bisa membahayakan muridnya ditambah lagi sebagian kaca pecah, pintu ada yang rusak kuncinya, Selasa (19/09/2023).

“Dimana rusak ringan ada juknis di dana BOS untuk merehabnya, sehingga LMS PKN menduga dana sarana dan prasarananya tidak direalisasikan. Tahun ini dana BOSnya sudah ditarik untuk terakhir kalinya,” sebut Sutrisno.

Oleh sebab itu diharapkan Aparat Penegak Hukum untuk melidik dana BOS SMPN 1 Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Supaya dana BOS yang digunakannya sesuai juknis BOS yang berdasarkan Permendikbud No 6 tahun 2021, tambahnya.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

1. Penerimaan Peserta Didik baru;

2. Pengembangan perpustakaan;

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

12. Pembayaran honor.

“Belum lagi kita melihat rincian kegunaan dana bos yang sesuai juknis Permendikbud ini,” sebut Sutrisno.

Ditambah lagi awak media pernah konfirmasi ke sekolah tersebut di bulan Juli kemarin, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Riki Gaib Wansinto S.Pd mengatakan di ruangan kerjanya, “Jumlah dana BOS di tahun 2023 mencapai Rp 149.460.000.00 (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) di tahun 2023,” ujarnya.

“Hasil konfirmasi bersama kepala sekolah tersebut mengatakan untuk anggaran dana BOS di bidang sarana dan prasarananya tidak direalisasikan di tahun 2022 dengan alasan tidak diajukan anggarannya di tahun 2022,” sebutnya.

Sehingga sampai sekarang kondisi sekolah itu masih sama seperti di bulan Juli kemarin, bahkan ada asbsesnya yang mau roboh yang sangat membahayakan murid SMPN 1 Rikit Gaib tersebut.

Oleh sebab itu, harapan PKN Gayo Lues agar Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues juga dapat turun tangan terhadap anggaran penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Rikit Gaib.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.