Komite Advokasi Daerah Ada di Bengkulu

Bengkulu Terbit, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Bengkulu, Untuk mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis

Ini dikatakan  Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti  Rabu(25/7). Komite ini akan berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi, antara regulator dan pelaku usaha,  Karena itu, KPK dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengajak pengusaha ikut mencegah praktik korupsi yang ada di daerah.

Pernyataan ini terungkap pada pertemuan “Pencegahan Korupsi Sektor Swasta”, yang dirangkaikan dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di Bengkulu.

Sesda Nopian mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan rencana aksi pencegahan praktik korupsi di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun ini. Apalagi pelaku usaha rentan terjerat,  bila dilihat dari beberapa kasus yang sempat  terjadi di Provinsi Bengkulu.

“Pengalaman di mana-mana,  kejahatan itu tidak bisa berdiri sendiri. Selalu melibatkan lebih dari satu pihak”,  ujarnya.

Swasta Rentan Korupsi

Ketua Tim Satuan Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Nasution menjelaskan,  program yang dilaksanakan di Bengkulu adalah Pencegahan dan Penindakan terintegrasi. Oleh sebab itu,  KPK berharap tindakan suap dan gratifikasi yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis kepada regulator, sudah tidak lagi diteruskan.

“Pertemuan ini bertujuan melancarkan apa yang menjadi kesulitan bapak, ibu di bidang dunia usaha dan perizinan”,  jelas Adlinsyah Nasution

Menurut data KPK, dalam rentang waktu tiga tahun, tindak pidana korupsi paling banyak terjadi pada sektor swasta. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi serta tindak pidana suap, dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“Tercatat 184 kasus korupsi menjerat pengusaha. Jadi kita coba antisipasi hal tersebut, Salah satunya membentuk  KAD di beberapa provinsi” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, hingga Desember 2017, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu sejumlah 184 orang, dibandingkan pejabat eselon I. II, III sejumlah 175 orang. Anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang dan kepala daerah sejumlah 89 orang. Selain Bengkulu, pada Tahun 2018, ini KPK menargetkan 26 provinsi lainnya untuk membentuk komite advokasi serupa. (gmp).

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.