Ketua AKI Sulut : PT SEJ Seharusnya Bertanggung Jawab Atas Kejadian Tersebut

Minahasa,beritaterbit.com -Terkait Tiga warga Desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, tertimbun di terowongan 13, lokasi PT SEJ (Sumber Energi Jaya), pada Kamis (18/03/2021), di tanggapi oleh Ketua LSM AKI Noldy Poluakan.

Ketua LSM AKI Noldy Poluakan mengatakan pada media ini : jika memang Standar Oprasional Prosedur (SOP) ada unsur kelalayan di situ dalam hal ini di PT (SEJ) sehingga menyebapkan para penambang kehilangan nyawa, PT. SEJ harus bertanggung jawab karna itu masuk di dalam kawasan PT. SEJ.

Yang menjadi pertanyaannya? jika memang itu sudah tertutup terowongannya para penambang tanpa ijin ini seharusnya tidak dapat melakukan penggalian di tambang itu.

Dan Poluakan berharap agar dari Pihak PT. SEJ dapat menutup tempat tempat tersebut seaman mungkin agar tidak terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari demi keamanan para penambang.

Dan dia menambahkan agar kawasan area tambang itu di pagar seaman dan seaman mungkin/di jaga sehingga penambang itu tidak bisa masuk lagi ke lokasi kawasan tambang (area) tersebut. (***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.