Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lampung Barat
Berita Terbit, Lampung Barat – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lampung Barat di sosialisasikan di Dinas Kesehatan Kabupaten, di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Lambar, Selasa (23/10).
Sekretaris Daerah Kabupaten, Akmal Abdul Nasir yang membuka sosialisasi KTR, di hadiri Kepala OPD dan 61 Satgas KTR dengan narasumber dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Lambar.
Sekdakab mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) ini merupakan program nasional. Ditindaklanjuti di Kabupaten Lambar dengan membuat regulasi Peraturan Bupati (Perbup). “Program nasional ini harus kita implementasikan sampai ke desa. Karena itu daerah telah membuat regulasi pelaksanaan KTR beserta sanksinya, agar program ini bisa berjalan dengan baik. Kita harap, unsur kepala SKPK dan seluruh lembaga lainnya yang ada di Lambar, sudah dapat mulai menetapkan kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing”, harap Sekda.
Program Indonesia Sehat, dengan pendekatan keluarga. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tanggal 15 November 2016 lalu di Bantul Yogyakarta, telah meluncurkan gerakan masyarakat hidup sehat atau disingkat dengan Germas. Tujuan Germas ini, agar masyarakat berperilaku sehat. Diharapkan berdampak pada kesehatan yang terjaga. Terciptanya lingkungan yang bersih. Sehingga, jika dalam kondisi sehat, produktivitas masyarakat meningkat. Biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk berobat akan berkurang.
Ada sembilan kawasan tanpa rokok dalam Perda No. 1 Tahun 2017 yaitu fasilitas pelayanan kesehatan. Tempat proses belajar mengajar. Tempat anak bermain. Tempat ibadah, angkutan umum dan tempat sarana olahraga. Tempat kerja, tempat umum serta tempat lainnya.
“Dari kesembilan kawasan tanpa rokok tersebut, yang sudah berjalan 100 persen Tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat kerja. Tahun 2018 ini, kawasan angkutan umum diharapkan dapat 100 pesen tidak ada lagi yang merokok di dalam angkutan umum”, terang Sekda.
Kabupaten Lampung Barat untuk KTR ini mendapatkan penghargaan Pastika Parahita di Tahun 2017. Penghargaan diberikan, karena kontribusinya terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan memiliki Perda KTR. Tahun 2018 mendapat penghargaan Pastika Parama yang berarti kristal paling unggul dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, terhadap kabupaten yang memiliki Perda KTR, dan sudah di implementasi minimal 50% sekolah.(skr)