Jukir di Bengkulu Selatan Masih Berkeliaran, Alimin Minta Dishub Tindak Tegas

Bengkulu Selatan, Beritaterbit.com – Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Alimin, menanggapi keberadaan juru parkir (jukir) yang masih berkeliaran di Bengkulu Selatan meskipun kontrak penarikan retribusi parkir telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Alimin mengatakan bahwa Dishub Bengkulu Selatan harus menindak tegas jukir yang masih beroperasi tanpa izin.

“Dishub harus segera bertindak tegas. Jukir yang masih beroperasi tanpa izin harus ditertibkan,” kata Alimin.

Alimin juga mempertanyakan setoran uang hasil penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh jukir kepada pihak Dinas.

“Harus jelas uang itu kemana. Dishub harus memberikan penjelasan kepada publik,” kata Alimin.

Sebelumnya, Kadishub Bengkulu Selatan, Alian, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para jukir. Alian juga memastikan bahwa penarikan retribusi parkir tidak keluar dari aturan.

Namun, Alimin tetap meminta Dishub untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jukir.

“Dishub harus melakukan pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada pungli yang dilakukan oleh jukir,” kata Alimin.

DPRD Bengkulu Selatan juga meminta Dishub untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir.

“Sistem pengelolaan parkir harus dievaluasi. Dishub harus mencari solusi yang terbaik agar pengelolaan parkir di Bengkulu Selatan lebih baik dan transparan,” kata Alimin.

Alimin juga berharap agar Dishub dapat segera menyelesaikan proses lelang pengelolaan parkir.

“Proses lelang pengelolaan parkir harus segera diselesaikan. Sehingga, pengelolaan parkir di Bengkulu Selatan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” kata Alimin.

Penulis : Indra

Editor : Rara

Ruangan komen telah ditutup.