JT. Pareke : Ketua DPRD Tidak Bisa Serta Merta Melakukan PAW

Bengkulu, beritaterbit.com – Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Bengkulu Selatan dari partai Berkarya yang diusulkan oleh Partai Beringin Karya karena dinilai bukan lagi kadernya dan dicabut KTA nya terus bergulir.

Partai yang mendaftarkan Supardi sebagai anggota DPRD, bukan partai yang menggugat untuk PAW

Surat dari DPW Partai Beringin Karya Provinsi Bengkulu pun sudah sampai di meja ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, dan dengan sampainya surat tersebut serta berkas yang dianggap lengkap akan segera di proses oleh DPRD Bengkulu Selatan dengan sebuah mekanisme tentunya.

Mengenai isu ini, wartawan beritaterbit.com mencoba menghubungi salah seorang Pakar Tata Negara yang juga dosen Ilmu Hukum Tata Negara UMB, DR. JT. Pareke, SH, MH, beliau memberikan pendapat nya tentang isu ini.

“Untuk melakukan sebuah PAW, kita harus melihat dulu SK Kemenkumham nya, seperti apa, tentunya juga memperhatikan prosesnya, apakah yang didaftarkan sewaktu pemilu itu partai yang bersangkutan atau bukan,” buka Pareke, Sabtu, 26/12/2020.

Hukum itu jelas, lanjutnya, jika A maka B, oleh karena itu jika B maka A, namun kalau A itu bukan B, bagaimana bisa B itu adalah A.

“Seperti itulah hukum yang semestinya, jika partai itu tidak ikut dalam kontestasi pemilu, bagaimana bisa melakukan PAW?, Disini kan ada dualisme, yang kalau dilihat dari status hukumnya, partai mana yang terdaftar di KPU waktu itu, namanya kan dualisme, tentu nya ada dua kepemimpinan dalam sebuah partai, dan antara Partai Berkarya juga Partai Beringin Karya masih proses di PTUN Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Beliau juga berpendapat bahwa, selesaikan dulu dualisme di tubuh partai, baru bisa proses ke tahap selanjutnya.

“PAW itu tidak bisa serta Merta dilakukan oleh Ketua DPRD, hanya karena ada salah satu pihak yang berpendapat bahwa anggota DPRD Bengkulu Selatan atas nama Supardi itu sudah bukan Anggota partai lagi, dan mengajukan surat PAW, tapi melihat bagaimana Legal Standingnya, PAW itu hanya bisa dilakukan oleh partai yang mengusung kader tersebut saat pemilihan legislatif, begitu juga dengan kasus ini, partai yang mengajukan PAW apakah waktu itu ikut kontestasi dalam sebuah pemilu, silahkan di cek waktu pendaftaran calon legislatif 2019 yang lalu, atau bisa dilihat dari SK Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Masa Jabatan 2019 – 2024,” pungkasnya.

Saat isu PAW ini di konfirmasi dengan ketua DPRD BS, Ketua KPU BS, sampai berita ini dinaikkan tidak ada respon. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.