Jaksa Telusuri Aliran Dana Korupsi Dewan Seluma, Tunggu Fakta Persidangan Lanjutan Tiga Terdakwa

Seluma, Beritaterbit.com – Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tengah menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Sabtu (16/03/2024).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan bendahara Rahmat Efendi serta mantan PPTK Salamun.

Dari hasil audit tim ahli ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,5 Milyar dari pengelolaan anggaran belanja di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.

Dari kerugian yang ditemukan, didapati bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 173 juta.

Kejari Seluma Wurihadi Paramitha dalam hal ini melalui Kasi Pidsus M. Gufron menjelaskan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 ini.

“Kita masih terus menelusuri dan untuk saat ini kita masih menunggu hasil fakta persidangan ketiga terdakwa tersebut,” ucap Kasi Pidsus.

Masih menurut Kasi Pidsus, dari total Kerugian Negara sebesar Rp 1,5 Milyar itu sebagian sudah dikembalikan, dengan adanya pengembalian Rp 173 juta maka KN yang ada menyisakan Rp 263 juta.

“Adapun kerugian negara ini timbul dari 11 item kegiatan dalam pengelolaan anggaran belanja operasional rutin tahun 2021. Pengakuan dan keterangan dari ketiga terdakwa sudah kita dapati, termasuk keterangan dari saksi-saksi terkait aliran dana tersebut,” lanjutnya.

Pihaknya sudah mengantongi daftar/list aliran dana sesuai dengan total Kerugian Negara Rp 1,5 Milyar. “Ada 143 saksi total keseluruhan yang dimintai keterangan guna untuk mendalami kasus ini,” jelas M Gufron.

“Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Namun demikian kami masih akan melengkapi semua bukti, termasuk salah satunya fakta dari persidangan yang masih berjalan di PN Tipikor Bengkulu,” tutupnya.

Sumber: Rilis

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.