HUT RI, 52 Warga Binaan Lapas Bengkulu Bebas

BeritaTerbit, Bengkulu  – Peringatan HUT RI Ke-73 Tahun 2018 membawah berkah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenKumHAM) Se-Indonesia,  termasuk di Provinsi Bengkulu, kembali memberikan pengurangan masa tahanan umum (Remisi Umum) kepada warga binaan.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, kali ini  ada 52 warga binaan  dari 1.253 Narapidana pidana umum mendapat bebas tanpa syarat.

Ucapan selamat dihaturkan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Narapidana atau warga binaan  yang menerima remisii. Menurutnya, remisi yang diterima oleh mereka,  ini wajar diberikan. Berkat sikap baik yang ditunjukkan selama di dalam tahanan.

Khusus kepada warga binaan  yang langsung dibebaskan, diminta untuk kembali membaur ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri dalam sambutan yang saya bacakan tadi, gunakanlah kesempatan ini dengan baik. Segeralah berinteraksi dan tunjukkan bahwa kita sebenarnya sama saja dengan orang-orang lain itu, bahwa kita bisa menjadi lebih baik sebagai bagian dari masyarakat”, jelas Plt Gubernur Bengkulu pada Pemberian Remisi Umum Tahun 2018, di Lapas Bengkulu Kelas II A Bentiring, Jum’at (17/08).

Kepala Kanwil KemenKumHAM Bengkulu Ilham Djaya mengatakan, Napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan ini, tersebar di sejumlah Lapas yang ada di Provinsi Bengkulu. Remisi diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di Lapas dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan Narkoba.

Ada 52 Napi di Bengkulu, setelah mendapat remisi HUT RI langsung bebas, karena masa hukumanya berakhir pada 17 Agustus ini. Sepanjang mereka berkelakuan baik di Lapas atau Rutan, akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus.

“Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif”, ungkap Ilham Djaya.(gmp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.