Guna Menekan Penyebaran Covid 19, Pelanggar Prokes Akan Diberikan Sanksi

JAMBI, Beritaterbit.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi Azrin menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) akan diberikan sanksi.

Ini bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Mengingat di Muaro Jambi saat ini telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid 19.

“Sebelumnya Kabupaten Muaro Jambi masuk zona merah, saat ini telah menurun menjadi zona orange,” ujar Azrin, Jum’at (21/5/21).

Kendati demikian, menurut Azrin memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini tidak hanya mutlak tugas pemerintah, namun hal itu juga melibatkan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi telah bekerja sama dengan semua pihak untuk menanggulangi penyebaran virus corona ini. Bersama pihak kepolisian, Pemkab Muaro Jambi melakukan operasi yustisia di sejumlah pemukiman penduduk.

“Pada hari ini dilaksanakan operasi yustisia di Pospam Lebaran Siginjai 2021 sekitar kawasan Perumahan Citra Raya City Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Novrizal menyampaikan bahwa, kegiatan operasi yustisia ini bertujuan menyadarkan masyarakat tentang perlunya protokol mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi ini sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Sedangkan pemberian sanksi sesuai Pergub Pasal 27 Tahun 2020,” kata Wakapolres.

Mengenai sanksi ini, lanjut Wakapolres, dapat berupa teguran, denda dan hukuman sosial. Dalam menegakan aturan dan pemberian sanksi, dilakukan Satpol PP yang diback up polisi. (Rizal Ependi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.