FPR : “Penegak Hukum Segara Usut Indikasi korupsi Bengkulu Selatan”

JAKARTA – Sebagaimana diungkap dalam catatan 4.1.2.2.23 atas laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, menyajikan nilai belanja modal Jalan Irigasi Jaringan sebesar Rp. 155,79 milyar. Hasil Pemeriksaan atas sebelas paket pekerjaan menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp. 4,26 milyar, ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2016. Angka yang cukup Fantasis bukan.??

“Kini tinggal peran aparat penegak hukum mengusut adanya indikasi serta temuan 11 paket Kegiatan tersebut,” ucap Rustam Efendi Ketua Umum (Ketum), Organisasi kemasyarakatan (ORMAS), Front Pembela Rakyat (FPR), saat di temui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang terletak di Jl. Kuningan Mulia No.02 RT 01/RW 06, Guntur, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, daerah khusus Ibu kota Jakarta, Rabu 03/12.

Rustam Efendi, yang Saat itu dijumpai ketika keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepada Pihak media Ketum FPR mengatakan KPK sudah sepatutnya memeriksa dugaan korupsi di Bengkulu Selatan tersebut.

“Sudah patut dan layak indikasi serta temuan paket kegiatan pekerjaan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi di usut penegak hukum yang berwenang, terutama Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, karena angka tersebut diatas Rp. 1 Milyar lebih, dan sudah masuk dalam kategori KPK. Selain itu pula, kita sangat yakin KPK adalah salah satu lembaga yang saat ini sangat di percaya oleh masyarakat dalam pengusutan kasus-kasus Korupsi,” tutup Ketum FPR.(*8888)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.