Fdw Pyr Ingin Agar Setiap Penjabat Hukum Tua Selalu Dapat Berkoordinasi Dengan Sebaik Baiknya

Minahasa,beritaterbit.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH,Menyerahkan Surat Keputusan untuk Pengangkatan 100 Penjabat Hukum Tua di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan. 

Penyerahan Surat Keputusan ini berlangsung di lantai IV pada (12/03/2021) di Kantor Bupati Minahasa Selatan.

dalam sambutan, Bupati menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat agar harus tetap bersyukur dalam segala hal,

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih oleh rakyat Minsel mempunyai tugas besar untuk Visi, Misi dan janji kepada masyarakat yakni,untuk mewujudkan Minahasa Selatan yang maju, berkepribadian dan sejahtera serta untuk mewujudkan hal itu Bupati dan Wakil Bupati membutuhkan dukungan dari seluruh element masyarakat terutama para ASN yang Profesional pada tugas dan bidangnya.

Bupati dan Wakil Bupati mengembalikan beberapa ASN yang bertugas sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua dikembalikan untuk melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing,dan kemudian menugaskan 100 Penjabat Hukum Tua untuk melanjutkan tugas sebagai Penjabat Hukum Tua sesuai ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014, tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan No.3 tahun 2016 tentang Desa

Penjabat Hukum Tua memiliki tugas yaitu:

1. Untuk Menyelenggarakan Tugas Pemerintahan;

2. Menyelenggarakan Tugas Pembangunan;

3. Menyelenggarakan Tugas Pembinaan Masyarakat, Serta

5. Menyelenggarakan Tugas yang cukup strategis yaitu menyelenggarakan tugas dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pemilihan Hukum Tua sampai pada Pelantikan Hukum Tua yang Definitif.

Sehubungan dengan hal itu Bupati dan Wakil Bupati berharap bagi para penjabat Hukum Tua yang baru diangkat dapat menjalankan amanat untuk memimpin Desa dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, Jadilah pelopor dan motor dalam memacu akselerasi pembangunan Desa melalui daya kreativitas, inovasi dan kemandirian dalam menggali berbagai potensi dan partisipasi untuk membangun Desa dan Daerah tercinta.

dalam penyerahan Surat keputusan ini di hadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang dan Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE, MSi, juga Para Asisten, Camat dan Segenap Jajaran Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Cita Waya Esa.(Yani****)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.