DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Selesai Juni Mendatang

Bengkulu, Beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-l tahun 2023 dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah di Ruang sidang DPRD Provinsi Bengkulu. Sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Sekretaris Daerah Hamka Sabri.

Hamka Sabri saat menyampaikan jawaban Gubernur menyatakan, ada beberapa masukkan dari Fraksi-fraksi yang akan diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mendorong perbaikan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah.

“Kita dari Pemprov sudah memberikan jawaban dan akomodir dari masukan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sehingga kedepan regulasi ini semakin baik,” kata Hamka Sabri.

Hamka menyampaikam, dalam rapat Ketua tim Panitia khusus (Pansus) telah ditunjuk yakni H. Sumardi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). “Terkait tentang retribusi daerah akan dibahas oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan terkait tentang pajak daerah akan dibahas tim pansus,” tuturnya.

Sementara, Ketua tim Pansus terpilih H. Sumardi menegaskan, bahwa secepatnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait untuk melakukan pembahasan Perda tentang pajak daerah ini.

“Secara Banmus besok sudah mulai rapat, namun karena sudah ada agenda lain untuk membahas Perda tentang RTRW, maka mulai pembahasan Raperda tentang pajak daerah diagendakan,” jelas H. Sumardi.

Sumardi juga mengatakan, target pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah ini ditargetkan rambung sebelum bulan Juni 2023. “Di tahun depan Perda ini tidak berlaku lagi, mengingat sudah ada regulasi peralihan terkait Undang-undang Omnibus Law,” pungkasnya.

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.