Disdukcapil Aceh Timur Cetak KTP Massal, Imbau Pemegang Suket Datangi Disdukcapil 9-13 Maret

Aceh timur,beritaterbit com-Masyarakat Aceh Timur, yang memegang surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara di Aceh Timur, diimbau agar datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur, untuk di cetak KTP-elektronik.Rabu (11/3/2020).

“Karena Disdukcapil Aceh Timur, bekerjasama dengan Dinas Registrasi Kependudukan Provinsi Aceh melaksanakan cetak KTP elektronik secara massal bagi masyarakat yang memegang Suket pengganti KTP sementara pada 9-13 Maret 2020. ungkap Kadisdukcapil Aceh Timur, Amiruddin NN.SH.

Amiruddin mengatakan Dirjen Adminduk Kemendagri telah mengalokasikan blangko KTP-Elektronik kepada dukcapil Aceh timur sebanyak 28.000 keping, yaitu tahap pertama bulan Januari 10 ribu keping di tambah bulan februari 18 ribu keping.

Kekosongan E-KTP selama ini akan segera tuntas dan semua masyarakat akan memiliki KTP elektronik.

“Kita sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Sesuai jadwal, jelas Amiruddin cetak KTP massal bagi warga pemegang Suket pengganti KTP sementara dilakukan mulai Senin sampai Jumat atau mulai 9-13 Maret 2020.

Untuk hari Senin, jelasnya, cetak KTP dilakukan untuk warga dari Kecamatan Banda Alam, Idi Tunong, Idi Rayeuk, Idi Timur, dan Darul Ikhsan.

Selanjutnya, Selasa bagi warga Kecamatan Simpang Ulim, Madat, Pante Bidari, dan Indra Makmu.

Rabu, Kecamatan Simpang Ulim, Serbajadi, Peunaron, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, dan Peudawa.
Kamis, Birem Bayeun, Sungai Raya, Rantau Selamat, Peureulak Timur, dan Peureulak.

Selanjutnya, Jumat, dikuti warga dari Kecamatan Darul Aman, Darul Falah, Julok, dan Nurussalam.

“Syaratanya warga yang ingin melakukan cetak KTP elektronik harus membawa surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara yang asli,” imbau Amiruddin.

Jadwal cetak KTP elektornik ini jelasnya, telah diedarkan kepada masing- masing kecamatan supaya memudahkan proses pelayanan pada saat pencetakan nantinya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Azhari, mengatakan jumlah pemegang surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara di Aceh Timur, sebanyak 25.098 orang.

Sedangkan warga yang memegang KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya, ungkap Azhari, tidak perlu melakukan cetak KTP ulang, karena meski sudah habis masa berlakunya KTP itu tetap berlaku seumur hidup.

Hal ini, katanya, sesuai dengan Surat Edaran Mendgari, Nomor : 470/269/SJ, perihal KTP elektronik berlaku seumur hidup yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota agar menjalankan aturan tersebut.(Dd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.