Dinyatakan Zona Merah, Deri Asta Himbau Warga Patuhi Prokes

Sawahlunto (SUMBAR), beritaterbit.com – Sebanyak 4 Daerah di Sumatera Barat ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19, satu diantaranya adalah Kota Sawahlunto. Sementara 3 lainnya yaitu Kota Padang, Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman.

Menanggapi hal itu Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Menurut keterangan Humas Kota Sawahlunto dalam rilisnya pagi ini, hal tersebut disampaikan Walikota Deri Asta Selasa (06/10/2020). Menurutnya Prokes Covid-19 yang ditetapkan tersebut merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sawahlunto.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan” katanya Deri Asta.

Selain itu Deri Asta juga menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah ditetapkan akan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan, diantaranya berupa sanksi sosial dan denda berupa uang.

Menurutnya tugas untuk menjaga dan menekan peredaran Covid-19 bukan hanya tugas Pemerintah namun tugas bersama.

“Tugas menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 adalah tugas kita bersama,” tambahnya.

Wali Kota juga berharap Covid-19 di Sawahlunto tidak berkembang dengan masif jika masyarakat bisa mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama.

‘’Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaga dan mencegah penyebaran Virus Corona ini. Maka kami dari pihak Pemko Sawahlunto sangat mengharapkan kesadaran masyarakat, kesadaran kita bersama untuk mematuhi Prokes, demi meninimalisir perkembangnan Covid-19 di Kota Sawahlunto’’ pungkasnya. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.