Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Tiga Akun Facebook Dilaporkan Ke Polisi

Mewabahnya akun media sosial yang terkadang lebih banyak menyuguhkan kata-kata buruk diruang publik saat ini, harus berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah melanggar Undang-undang ITE dan tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan yang dilakukan oleh akun medsos berinisial SU, MS, dan GA diduga sudah mencemarkan nama baik Petahana yang saat ini mencalonkan kembali di Pemilukada Serentak 2020.

Menurut Kuasa Hukum dari petahana, Mudarwan Yusuf, SH, MH saat diwawancarai langsung oleh Beritaterbit.com mengatakan telah melaporkan tiga akun media sosial Facebook ke Satreskrim Polres Kaur.

“Ya kita sudah melaporkan tiga akun medsos ke Satreskrim Polres Kaur, karena diduga sudah melanggar Undang-undang ITE dan tindak pidana pencemaran nama baik, mereka mengupload ujaran kebencian itu pada tanggal 23 agustus 2020, 15 September 2020, 16 September 2020. Saat ini pengaduan kita sudah ditindaklanjuti oleh Mapolres Kaur dan saat ini ketiga pemilik akun medsos tersebut sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kaur”. Jelas Mudarwan Yusuf, SH, MH, Minggu (1/11/2020). (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.