Di Duga Aji Mamosei Anggota Bawaslu Minsel Menghalang Halangi Wartawan Saat Meminta Data Kertas Suara Yang Rusak Di Kantor Bawaslu Kab Minahasa Selatan

Minsel, beritaterbit.com – Salah satu anggota Bawaslu kabupaten Minahasa Selatan yang bernama Aji Mamosei menghalang halangi wartawan saat awak media beritaterbit.com mau mengambil data-data yang rusak tapi di halangi oleh anggota bawaslu minsel.

Padahal di hari ini salah satu pekerja di bawaslu Sudah mengatakan bahwa kertas suara yang rusak itu sudah di ganti langsung di gresik jakarta.

Hal ini membuat wartawan media ini sangat kecewa karena data tersebut (data kertas jumlah suara yang rusak tidak di berikan/di halangi oleh anggota bawaslu yang bernama aji mamosei) sehingga wartawan media ini tidak mendapat keterangan dengan hal-hal tersebut.

Dengan hal ini anggota bawaslu ini sudah melanggar aturan UU pers Nomor 40 Tahun 1999. Padahal juga salah satu pekerja di bawaslu yang bernama Rian Fenly wariki sudah mau memberikan informasi tersebut,tetapi anggota bawaslu minsel yang bernama aji Mamosei menghalang untuk tidak diberika data tersebut kepada wartawan peliput media ini.

Menurut ketua LSM Inakor Minsel mengatakan bahwa hal ini tidak boleh seperti itu karena kalau sudah seperti itu berarti sudah melanggar kebebasan pers. Tutur Noldy Poluakan Ketua Inakor kabupaten Minahasa Selatan.

Seorang pejabat bawaslu seharusnya bersikap profesional dengan hal ini bukan di pandang rendah karena dengan hal ini peliput berita terkesan di remehkan oleh oknum tersebut. (****)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.