Cerita ‘Kocak’ Proyek NICU RSUD Kepahiang

Berita Terbit, Kepahiang – Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Kepahiang, Tajri menyebutkan, “Jangan dinaikan dulu, nanti kamu bermasalah pulo”.

Ini dikatakan Tajri melalui WhatsApp ke media online Siberbengkulu.com yang di publis 13 Agustus 2018. Kocaknya pada pemberitaan proyek Pembangun Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, ada tudingan masalah penyimpangan rencana belanja RAB) proyek.

Disisi lain, bernama proyek itu milik KJN. Entah inisial apa yang pantas. Yang jelas, Tajri berkilah, jika ada masalah dalam pengunaan batu yang digunakan dalam proyek, pada Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP-4D).

“Itukan ada tim TP4D. Jika misal kelak jeleknyo yo, misalnyo batu gunung yo kan nantikan ado kerugian Negara kalau misal dak, kehilangan negara, kan bisa di alihkan ke lain ”, kata Tajri tempat bertemunya Siberbengkulu.com yang mempublis papan merek proyek atas nama pelaksana CV Prima Konstruksi.

Di era transparansi, media cetak online ini melihat fatat dari gambar konstruksi bangunan yang diperolehnya. Sementara TP4D yang di dalam bentuk Kejaksaan RI untuk memberikan pendampingan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional, ada di Kabupaten Kepahiang. Salah satu tugas dan fungsinya, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152 / A / JA / 10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001 / A / JA / 10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran kejaksaan diseluruh Indonesia.

Kocaknya lagi, papan nama proyek yang dipampang di lokasi sedikit informasi hemat. Seharusnya ada informasi nomor dan tanggal IMB, Lokasi Kegiatan pembangunan, data teknis Bangunan dan identitas pemilik. Temasuk Termasuk perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan. Sedangkan yang terpambang hanya ada jenis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan dan tahun anggaran saja. (cikben/siberbengkulu.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.