Camat Bolaang Timur : Kades Ambang Dua Telah Ditahan, Akan Ada PLH

Bolmong, beritaterbit.com – Kepastian hukum sudah semakin terjawabkan, dari dasar laporan warga Desa Ambang Dua, keluarga Frangky Laleno,tanpa sepengetahuan dari bersangkutan sudah dipindahkan oleh oknum Sangadi Ambang Dua yang bernama Ocniel Pudi tidak tahu apa tujuan dan maksud dipindahkannya ke Kairagi Manado.

Adapun dikutip dari beberapa media saat mengeluarkan surat dari Sangadi Ambang Dua, tidak diketahui oleh Sekretaria Desa Ambang Dua Fitria Paputungan.

Berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ambang dua dilakukan gelar perkara dan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan nomor: B/II/VI/2021/Reskrim.

Dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penilitian laporan dari penyidik Polres Bolaang Mongondow. Dalam surat berbunyi telah ditingkatkan ketahap penyidikan berdasarkan surat dan dalam tahapan akan ada tersangkanya sesuai tahapan prosedur.

Kini dalam perkara perkembangan pada selasa 28 September 2021 bahwa kabar berita Kepala desa (sangadi) Ambang Dua Ocniel Pudi telah ditahan, tim awak media dalam penulusuran kabar beredar kemudian konfirmasi Camat Bolaang Timur Supriadi Dilapanga.

Melalui telephone seluler 08135xxx…. Camat Bolaang Timur Supriadi Dilapanga saat dikonfirmasi kepada awak media menjelaskan, “Informasi dia (kades Ambang dua) tadi sampe magrib ada ditahan, otomatis kalau ditahan tidak boleh ada kekosongan, akan Ada PLH sudah minta petunjuk dari PMD,” ungkap Supriadi.

Dalam hal tindak lanjut Asmidi Damopoli sebagai pimpinan dalam komunitas masyarakat peduli pembangunan Desa Ambang Dua apresiasi Camat Bolaang Timur dalam keterbukaan informasi.

Asmidi menjelaskan bahwa memang sudah sangat keterlaluan, sebagai manusia jangan ada keserakahan dan arogansi, mulai dari pemindahan warga sampai oknum penerima bantuan sosial tunai itu sudah bukan perlakuan terpuji.

Di tempat yang sama Olan Marpaung mengatakan, Sangadi Ambang Dua memang pantas untuk ditahan, arogansi sudah kelihatan. Warga layak penerima bantuan diganti bahkan KPM penerima BLT DD diskriminasi, erlebih kami prihatin kasihan warga yang di pindahkan tanpa diketahui bersangkutan, kasihan warga prasejahtra, ibu keadaan hamil sampai melahirkan secara psikologi pasti ada.

“Kami sebagai warga menuntut keadilan, Bupati dan Wakil Bupati kami tau hebat dalam memimpin dalam pembangunan daerah Bolmong yang kami cintai, kami sebagai warga dukung seratus persen, langkah kami hari ini dari warga Ambang Dua jika ada pejabat atau Plh Sangadi Ambang Dua kami dukung,” ungkap Olan.

“Kami hari ini juga akan ke Polres Bolmong untuk konfirmasi bukan hanya lisan namun harus secara melalui surat pemberitahuan resmi dari Polres Bolmong agar itu yang akan menjadi kepastian hukum,” tuturnya.

Adapun perkara ini kami akan kawal terus sampai ke pengadilan, masih Ada beberapa perkara yang perlu kami ungkapkan seperti temuan inspektorat dan itu bagian dari korupsi DD/ADD.

“Ini satu contoh kepemimpinan Kades di Bolmong yang adalah melakukan pelanggaran hukum sesuai laporan warga dijadikan tersangka kemudian ditahan. Kita warga Bolmong tetap eksistensi, jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga, stakeholder Inspektorat sebelum kami lakukan investigasi kiranya dapat ungkapkan temuan-temuan yang ada,” jelas Marpaung warga Ambang 2.

Dari dengar kabar Kades Ambang Dua telah ditahan, tim awak media melakukan penulusuran dini dengan memastikan ditahannya dari proses perkara melalui wilayah hukum Polres Bolmong, sumber berita memastikan kebenaran bahwa Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi ditahan sejak tim konfirmasi mulai pada hari senin 27 September 2021. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.