BMA Provinsi Minta Pemkab Garap Perda Adat

Bengkulu Selatan, Beritaterbit.com – Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu menyebutkan, dari 10 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sebanyak 5 kabupaten belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat.

Dari 5 kabupaten itu salah satunya yakni Kabupaten Bengkulu Selatan. Sementara empat lainnya yakni Bengkulu Utara, Mukomuko, Kaur dan Lebong.

“Kunjungan kerja yang kami lakukan ini membahas rencana pembentukan Perda Adat yang belum memiliki payung hukum tentang adat di wilayah kerja masing-masing. Mengingat jika bukan kita yang peduli, siapa lagi. Apabila kalau sudah ada Perda Adat, BMA bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua BMA Provinsi Bengkulu Drs. H. S Effendi, usai melaksanakan kunjungan kerja di Pemkab Bengkulu Selatan, Selasa (18/12/2018).

Senada dengan itu, Asisten 1 Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan mengaku akan berkoordinasi dengan BMA Bengkulu Selatan untuk bersama-sama menggarap pembuatan Perda tentang Adat.

Menurutnya, adanya Perda tentang adat penting guna memaksimalkan tugas, pokok dan fungsi BMA salah satu tujuannya yakni melestarikan adat.

“Bengkulu Selatan memang belum punya Perda tentang Adat. Namun, kedepan bersama BMA kami akan menggarap (Perda Adat). Dengan adanya perda adat tentu saja dapat memaksimalkan peran BMA di Bengkulu Selatan. Salah satunya untuk melestarikan adat yang sesuai dengan kearifan lokal. Jangan sampai adat lokal tergeser dengan kemajuan zaman saat ini,” demikian Yunizar Hasan. (mc)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.