Bapemperda DPRD BS Resmi Tutup BUMD Semaku Jaya

Bengkulu Selatan, beritaterbit.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Semaku Jaya resmi dibubarkan.

Pembubaran BUMD tersebut setelah disepakatinya perda tentang pencabutan BUMD Semaku Jaya oleh Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan dan Bagian Hukum Setda, Senin (28/11/2022).

“Perda pembubaran BUMD Semaku Jaya sudah disepakati. Dengan disepakatinya perda tersebut, maka BUMD tersebut resmi dibubarkan atau dihapuskan,” kata Ketua Bapemperda DPRD BS, Nisan Deni Purnama, SIP.

Meski BUMD Semaku Jaya sudah dibubarkan, Deni menegaskan kalau aset dan utang piutang yang masih tersisah wajib ditelusuri.

Dewan meminta eksekutif melalui OPD terkait menelusuri semua aset dan utang pitung BUMD Semaku Jaya.

“Yang dihapuskannya itu nama struktur BUMD Semaku Jaya. Tapi kalau aset dan utang piutangnya tidak dihapuskan. Eksekutif wajib menelusuri itu. Makanya dalam pasal perda tentang pencabutan perda pembentukan BUMD Semaku Jaya, kami sarankan memasukan pasal yang memerintahkan eksekutif menelusuri aset dan utang pitung BUMD Semaku Jaya,” tegas Deni.

Dikatakan Deni, perda tentang pencabutan perda pembentukan BUMD Semaku Jaya akan disahkan bulan Desember ini.

Artinya perda tersebut akan diterapkan ditahun 2023. Dewan memberi tenggang waktu selama satu tahun kepada eksekutif untuk menelusuri aset dan utang piutang BUMD Semaku Jaya.

“Katanya aset dan utang piutang BUMD Semaku Jaya itu tidak jelas lagi, mantan pengurusnya juga tidak ada yang tahu. Tapi kami minta eksekutif menelusuri itu. Jangan sampai aset dan utang piutang dibiarkan hilang begitu saja. Kami minta laporan dari eksekutif terkait hasil penelusuran aset BUMD Semaku Jaya,” tegas Deni.

Untuk diketahui, BUMD Semaku Jaya dibentuk tahun 2000 lalu. Namun BUMD tersebut tidak berjalan maksimal hingga mati suri sampai saat ini.

Setiap kali audit BPK, BUMD Semaku Jaya terus menjadi temuan. Atas dasar itulah, Pemda mengajukan perda pembubaran BUMD Semaku Jaya. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.