Bank BTPN Diduga Melakukan Lelang Sepihak kepada Nasabah di Purworejo

Purworejo, beritaterbit.com – Keluarga Tri Roma (32), warga Dusun Krajan RT.1 RW.1 Desa Bencorejo Kecamatan Banyuurip, terancam harus angkat kaki dari rumahnya lantaran sebidang tanah yang ditempatinya, telah dilelang sepihak oleh Bank BTPN, akibat terkendala dalam membayar hutang karena terdampak pandemi covid-19.

Kisah pilu yang dialami keluarga Tri Roma, berawal dari tahun 2017. Ia mengajukan kredit kepada Bank BTPN, bermodal sertifikat rumah atas nama istrinya, Novita Listiyani (30). Hutangnya tercatat Rp 160 juta. Niatnya akan digunakan untuk keperluan usaha demi menafkahi anak istri.

Seiring waktu berlalu. Dua tahun lamanya, usahanya terbilang lancar. Tri Roma bisa mencicil hutangnya di Bank. Hasil jerih payahnya setiap hari membanting tulang. Sampai tibalah tahun 2020, yang mana tidak ada orang mengira akan terjadi pandemi yang berdampak pada semua sisi kehidupan.

Awal 2020, Tri Roma, sudah mulai kawatir. Usahanya di bidang transportasi terhenti. Orderan sepi, yang berarti cicilan harus berhenti. Ia terkendala dalam mencicil hutangnya. Bersyukur waktu itu ada kebijakan dari pemerintah, yang meringankan para debitur untuk mendapatkan program relaksasi.

Singkatnya, sampai lah pada tahun 2021. Tri Roma tidak lagi menlanjutkan program relaksasi. Artinya Ia harus kembali mencicil hutangnya. Meski berat, Ia tetap berusaha membayar. Tak jarang Ia dihadapkan kepada pilihan berat. Sesuap nasi untuk dua anaknya, atau memilih membayar kewajibanya kepada pihak Bank.

“Saat itulah saya mulai telat-telat dalam mencicil. Sampai mendapat SP-3 (Surat Peringatan),” katanya, Kamis (3/2/2021).

Setelah kurang lebih lima bulan tidak mencicil, kata Tri Roma. Tepatnya bulan Juni, Tri Roma mendapat surat pra-lelang dari Bank BTPN. Ia pun kebingungan. Pasalnya rumah yang akan dilelang itu merupakan tempat berteduh satu-satunya yang Ia tinggali bersama keluarga istrinya yang lain.

Saking bingungnya, Tri Roma, kemudian berusaha mencari jalan keluar. Ia berulangkali menghubungi petugas Bank untuk berunding, karea dirinya merasa masih mampu untuk melanjutkan cicilan. Namun nahas, upayanya belum membuahkan hasil.

“Saya disuruh melunasi, tapi bagaimana saat itu pandemi (PPKM) masih terus. Saya kemudian disuruh mencicil, sudah saya cicil, kemudian saya suruh menyediakam uang lagi, sudah saya siapkan, mau saya bayarkan sampai saya kejar di kantor (BTPN) Jogja, tetapi petugas Bank nya tidak bisa temui,” katanya.

Singkat kemudian, di bulan Januari 2022, Tri Roma kedatangan tamu, yang mengaku telah memenangkan lelang rumahnya seluas 387 meter persegi, dengan harga Rp 190 juta.

“Saya langsung dikasih pilihan, mau ngontrak atau angkat kaki,” ucapnya.

Tri Roma, yang tak tahu lagi harus bagaimana, hanya bisa pasrah. Ia meminta waktu kepada orang yang memenangkan lelang rumahnya.

“Kemudian saya terpikirkan untuk meminta bantuan hukum,” ujarnya.

Saat ini, kasusnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Purworejo. Menurutnya terdapat prosedur yang cacat hukum, yang mengakibatkan rumahnya dilelang.

“Saya sudah beritikad baik, saya masih mau membayar. Saat pra lelang pun saya sudah berkomunikasi dengan pihak Bank BTPN, bahwa saya akan menyelesaikan pembayaran, namun jawaban dari pihak bank BTPN menyatakan permohonan lelang sudah diajukan ke KPKNL Purwokerto,” katanya.

Ia berharap, akan mendapatkan keadilan di hadapan yang mulia hakim Pengadilan Negeri. Sidang perdana dijadwalkan pada 10 Februari 2022.

Sementara itu, pihak Bank BTPN belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan masalah ini. (TIYA)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.