38 Anggota DPRD Provinsi Sumut Mendekam di Guntur

BeritaTerbit, Jakarta– Tersangka suap soal  fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2014-2019 termasuk periode 2009-2014 di gelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Sejak 20 Agustus 2018 lalu, dua tersangka Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial BPU dan Pd ikut digelandang, terhitung 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan terpisah, terhitung mulai hari ini.

Tersangka BPU ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, PD di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur bersama 36 tersangka lainnya.

Para tersangka ditangkap karena menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.