Penggiat Anti Korupsi Minta Kejari Usut Tuntas Pengunaan Dana Desa

LUBUKLINGGAU, beritaterbit.com – Penggiat Anti Korupsi (PAK) Kabupaten Mura Rawas. menyampaikan Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ke pihak Kejari Lubuklinggau. Terkait pengunaan dana desa, di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Anggaran Tahun 2017. No,Istimewa/LPK DD/PAK/V/2018. Laporan tersebut langsung diterima oleh Stap Kejari, senin (07,5).

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas, untuk mengawal pengunaan dana desa, yang di kelola oleh desa, jangan sapai disalah gunakan oleh Oknum-oknum yang tak bertangun jawab,” ungkap Ahamad Jamaludin selaku Koordinator Penggiat Anti Korupsi.

Terkait laporan tersebut Kordinator Penggiat Anti Korupsi, Ahmad Jamaludin, mendesak kepada pihak Kejari Lubuklinggau agar dapat memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam pengunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Dari beberapa poin, yang kami tuangkan dalam laporan sangat detail dan rinci,” ucapnya.

Pauzan S.Ag selaku pendamping lokal desa, menjelaskan, pada pihak media, ada beberapa kegiatan yang diuraikan dalam surat laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau seperti kegiatan Infrastruktur yang tumpang tindih.

Dikatakan Pauzan S.Ag, pada tahun 2016 pembangunan rabat beton di dusun 3. 4 dan 5 begitu juga di tahun 2017. Dengan tempat yang sama, total anggaran dua tahun kurang lebih sebesar RP, 259,243.000. melalui Dana Desa (DD).

Begitu juga dengan pembangunan jalan poros dalam desa dengan anggaran sebesar Rp, 50 juta lebih diduga tidak sesuai dengan RAB dan dikerjakan asal jadi.

“Dari data-data dan fakta di lapangan, seperti jalan usaha tani di duga fiktip, dari infestigasi kami dengan Kepala Dusun, bahwa ada anggaran untuk proyek JAMBANISASI dengan dana sebesar Rp.175 juta. Padahal, pembangunan di bantu masyarakat, diantaranya, uang Rp 500 ribu. Batu bata 20 biji. Pasir 3 ember, semen 1 sak. 1 bua kloset, untuk tiga orang pada tahun 2017,” paparnya.

“Untuk pembangunan jalan dalam desa menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 10 juta lebih diduga fiktip, Namun dalam pekerjaan tersebut atau pengerasan jalan desa. Dari keterangan yang kami dapat bahwa pengerasan jalan dalam desa, mengunakan dana Aspirasi dewan Kabupaten Mura, dengan panjang jalan yang di kerjakan sepanjang 1,5 km,” tambahnya.

“Dari seluruh kegiatan yang dilaporkan tidak dapat saya jelaskan satu persatu, saya selaku Pendaping Lokal Desa, siap memberikan keterangan dan penjelasan apabila saya dipangil pihak Kejaksaan Negeri, saya berharap pada penegak Hukum, dapat memanggil dan siapa saja yang terkait,” tegas Pauzan.

“Pengunaan Dana Desa (DD) adalah dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat, untuk percepatan pembangunan desa, jika dana tersebut tidak digunakan dengan tepat maka akan sia-sia, kami berharap pada penegak Hukum jangan tebang pilih dalam penindakan Hukum,” tutupnya. (Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.