Kepala Sekolah Jual Buku LKS Harus Ditindak Tegas

Pelalawan, Beritaterbit.com – Diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa pungli dengan modus menjual buku dan baju seragam.

Bukti dari semua sekolah di bawah Dinas Pendidikan melakukan pungli. Sesuai informasi dari wali murid bahwa di sekolah SDN 027 Bukit Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau bahwa pihak sekolah memaksa beli pakaian dengan macam seperti baju putih merah, baju olah raga dan bakti dengan harga Rp 550000 ribu demikian juga buku LKS harus beli dari sekolah dengan harga bervariasi seperti Agama Islam harganya 90.000 kalau Katholik harganya Rp115.000 kalau protestan harganyaRp 131.000 ini masih kelas satu sampai kelas tiga kemudian kelas IV sampai kelas VI harganya naik.

Awalnya tindakan sekolah yang terindikasi melanggar hukum itu, di ketahui dari warga yang mengetahui perbuatan itu. Kepada awak media, warga yang menyampaikan laporannya secara langsung mengaku dirinya sangat heran, bahwa pungutan dengan kedok jual buku dan baju seragam masih saja terus berjalan.

Persolan yang pertama bagi pihak sosial kontrol bahwa pihak sekolah melakukan pengotak-kotakan seperti ini bukanlah seorang guru pendidik ,karena sudah menciptakan yang kurang baik sehingga nantinya akan tertanam di dalam benak siswa/siswi ,karena NKRI adalah berdasarkan Pancasila berbeda -beda tetapi satu .

Menurut warga yang mengaku sebagai salah satu orang tua murid itu, dirinya adakah masih nyewa rumah sementara pendapatan suaminya hanya Rp1.500000, pihak sekolah memaksa harus bayar.

“Seharusnya Bupati harus menindak tegas seluruh pihak sekolah yang melakukan yang sama,” ungkap orangtua murid tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa tindakan pihak sekolah menjual buku dan baju seragam telah dilarang oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, sebagaimana terdapat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Larangan penjualan buku ataupun bahan ajar diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 Pasal 12 Tentang Komite Sekolah Yg berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Pada saa itu juga pihak media mau konfirmasi kepala sekolah Harman tidak ada ,sementar bya rumahnya di Sorek berarti Rumah Kepala sekolah yang disediakan Pemerintah diduga jarang di tempati.
Menurut Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Riau ,pada saat dikonfirmasi tidak boleh jual buku LKS di sekolah ungkap Leo diruang kerjanya, Rabu (3/8/2022). (Toman S)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.