3 Sekawan Pelaku Pencurian Senpi Anggota BNNK Binjai Diringkus

Binjai,BeritaTerbit.com – Kapolres Binjai Akbp Nugroho Tri Nuryanto bersama Kasat Reskrim Akp Wildan Arif, SH, SiK, MH dan Kasubbag humas Iptu Siswanto Ginting, melaksanakan Konfrensi Press tentang telah diamankan 3 (tiga) TSK dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Berfasarkan Nomor Lp / 333 / Vl /2018/SPKT-B tanggal 16 Juni 2019. Korban An.Pangihutan Hutasuhut, SH Pada Hari Minggu 16 juni 2019 pukul 09.00 wib

Para tersangka bernama Susanto Sipahutar (37) warga jl.Perintis Kemerdekaan GG.Wijaya Kusuma Kel.Pahlawan. Marolop Sipahutar (37) jl.Kemuning I Kel.jati Makmur Kec. Binjai utara dan Andi Danging als Andi Mail (37) jl.Kemuning I Kel.Jati Makmur Kec.Binjai utara.

Kronologis kejadian menurut Kapolres Binjai , Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 pukul 05.30 wib, pelapor yang kembali kerumah setelah dari mesjid melaksanakan sholat shubuh, melihat jendela kaca kamar rumahnya sudah terbuka dan pelapor masuk kerumah dan membuka pintu belakang rumah kemudian pelapor mendapat tas sandang miliknya terletak samping rumah, melihat hal tersebut memeriksa kembali barang barang miliknya dan di ketahui bahwa senjata Api / milik BNN kota Binjai Jenis Pistol Merk CZ P-07 MM Buatan Rusia Beserta sepuluh butir peluru lengket di dalam Magazine telah hilang, kemudian cincin emas 3 gram, satu Unit Hp merk Huawei, serta Uang RP 400.000. Kemudian pelapor langsung membuat laporan ke polres Binjai utara dan langsung ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Pada hari selasa tanggal 25 juni 2019 pukul 18.00 wib setelah melakukan penyelidikan Team Gabungan opsnal Pidum Polres Binjai Dan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang membeli HP hasil curian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan HP Merk HUAWEI warna hitam. setelah di cek HP tersebut ternyata merupakan HP yang di curi di rumah anggota Polisi yang sebelumnya sudah melapor ke Polres binjai,

Setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka mengatakan HP tersebut di dapat dari Andi Daging kemudian dilakukan penggerebekan kerumah Andi Daging di jalan Kemuning I kel Jati Makmur Kec.Binjai Utara.setelah dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengatakan HP tersebut di dapat dari Marolop Sipahutar, selanjutnya di lakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa tersangka Marolop sudah di tahan di Polsek Binjai Utara Polres Binjai dua hari yang lalu, kemudian anggota bergerak ke polsek Binjai Utara disana tersangka Marolop mengakui dan selanjutnya melakukan pengembangan mencari barang bukti Senjata api yang diterangkan tersangka yang ditanam TSK dibelakang rumahnya dan di lakukan pencarian di seputaran rumah Marolop sehingga ditemukan Barang bukti senjata Genggam CZ P-O7 Cal 22 RR buatan Republik Rusia yg di kubur di belakang rumah.setelah barang bukti di temukan Tersangka Marolop Mencoba Melawan petugas dengan melarikan diri, kemudian di lakukan tembakan peringatan ke atas oleh anggota karena tidak diindahkan langsung melakukan tindakan tegas dan terukur, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres binjai untuk dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Dari ketiga tersangka ikut diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP HUAWEI warna Hitam,1 ( satu ) Pucuk Senjata Api CZ P-07 Cal 22 RR Buatan Rusia beserta 10 Amunisi Senpi CZ P-07 Caliber 22.(Gm)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.