Tersangka Korupsi Kades Segamai Ditahan Kejari Pelalawan

Pelalawan, Beritaterbit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan inisial R, Kepala Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan terhadap tersangka R oleh Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Segamai pada Jumat (30/7/21) pukul 16:30 wib.

Kepala Desa Segamai oknum R terjerat kasus korupsi ini akan dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) kelas I Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.

Kepala Kejari Pelalawan Selpia Rosalina SH melalui Kasi Intel Kejari Sumriadi AH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH menyampaikan, bahwa R ditahan dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Desa (APBDes) Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan tahun 2020 dengan dugaan kerugian keuangan Negara kurang lebih 1 miliar rupiah.

Tersangka R pada tahap penyelidikan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terang Kasi Intel.

Lanjut Kasi Intel Sumriadi SH terhadap tersangka R dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP syarat subjekti. Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara quo.

“Sebelum dilakukan penahanan tersangka R, telah dilakukan sebelumnya pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” jelas Kasi Intel mengakhiri. (TS) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.