“Digunduli” KPK, Gubernur Ambil Alih Pemerintahan Kabupaten Muara Enim

Muara Enim, beritaterbit.com – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan bupati muara enim H Juarsah sebagai tersangka korupsi PUPR 2019 pada senin (15/2).

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Usai ditetapkan tersangka, Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1,” kata Karyoto.

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) swasta, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ironisnya Juarsah yang baru dilantik menjadi bupati muara enim secara definitif pada 11 desember lalu harus menyusul ahmad yani yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum.

Terkait perkara yang menimpa Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., dalam keadaan berhalangan sementara menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah sejak Senin petang kemarin (15/02), maka malam harinya Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru sebagai wakil pemerintah pusat di daerah langsung mengambil alih pemerintahan Kabupaten Muara Enim dengan segala sesuatu terkait roda pemerintahan dikoordinasikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, H. Nasrun Umar, S.H., M.M. Gubernur menyampaikan dirinya melalui H. Nasrun Umar sebagai perpanjang-tanganan Gubernur akan mengoordinir pemerintahan di Muara Enim hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Muara Enim.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur seusai rapat terbatas bersama jajarannya, termasuk juga Plt. Sekda Kabupaten Muara Enim sekaligus Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Emran Tabrani, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum, Ir. Maryana dan juga Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, S.AP., M.Si., di Griya Agung, Kota Palembang. Dijelaskan Gubernur bahwa pengambilalihan ini disebabkan karena di waktu yang sama terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati dan Sekda di Kabupaten Muara Enim sehingga dirinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bertanggungjawab memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan melalui penunjukkan H. Nasrun Umar sebagai perpanjangan tangannya. Untuk selanjutnya Gubernur akan menunggu ketetapan status dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) terhadap jabatan Bupati Muara Enim.

Sementara itu Plt. Sekda, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan arahan dari Gubernur. Dirinya menegaskan bahwa Pemkab. Muara Enim akan menghormati proses hukum dan memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan seperti biasa, termasuk seluruh unit pelayanan publik. Plt. Sekda juga menghimbau masyarakat Kabupaten Muara Enim agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. Selanjutnya Plt. Sekda masih akan menunggu arahan dari Gubernur maupun Mendagri sesuai perkembangan kondisi lebih lanjut di kemudian hari.(ltr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.