Kisruh TKA Baru Asal Tiongkok di PLTU Sumsel I, Plt. Bupati Panggil Manajemen PT. GPEC

Muara Enim, beritaterbit.com – Terkait laporan masyarakat dan pemberitaan media massa perihal masuknya 38 tenaga kerja asing (TKA) baru asal Tiongkok ke proyek PLTU Sumsel I di Kecamatan Rambang Niru yang menimbulkan kekisruhan warga beberapa hari lalu, Rabu pagi (30/09) Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., mengundang manajemen PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi buruh dan serikat pekerja, hadir ke Kantor Bupati Muara Enim untuk dimintai penjelasan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut Plt. Bupati yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Siti Herawati, S.H., juga meminta pihak perusahaan untuk menjalin komunikasi yang baik dan lebih menghargai keberadaan pemerintah daerah sebagai institusi negara yang menaungi wilayah maupun masyarakat di daerah.

Plt. Bupati sempat menyampaikan kekecewaannya kepada manajemen PT. GPEC yang dinilai tidak melaporkan rencana kedatangan TKA baru kepada pemerintah daerah. Menurutnya, meskipun semua kelengkapan dokumen perizinan maupun dokumen kesehatan sudah lengkap dan legal dari pemerintah pusat, namun seharusnya pihak perusahaan juga menyampaikan pemberitahuan ataupun izin domisili kepada pemerintah daerah. Dengan demikian pemerintah daerah dapat memberikan informasi dan keterangan yang jelas kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Proyek PT. GPEC, Tuan Liu Jian Jun, didampingi Manajer Humas PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Herida meminta maaf atas kekisruhan dan kesalahpahaman yang terjadi sehubungan dengan kedatangan 38 orang TKA baru asal Tiongkok ini.

Dirinya mengakui bahwa belum ada pemberitahuan kepada Pemkab Muara Enim dan menyadari itu sebagai kekeliruan yang kedepan akan menjadi perbaikan.

Dijelaskan pula bahwa semua dokumen dan perizinan termasuk protokol kesehatan, melalui karantina 14 hari, rapid tes maupun swab tes Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur. Seluruh TKA tersebut juga merupakan tenaga kerja ahli dengan pendamping, bukan dipekerjakan sebagai tenaga kerja non-terampil.

Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniarta, M.A.P., yang turut hadir, juga membenarkan keterangan pihak PT. GPEC yang menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan keimigrasian 38 TKA tersebut sudah legal berdasarkan ketentuan Kemenkumham RI. Dokumen ketenagakerjaan dan kesehatanpun juga dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut Plt. Bupati meminta pihak perusahaan untuk melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam hal-hal yang sensitif menyangkut kepentingan rakyat. Dirinya juga berharap akhir tahun ini PT. GPEC dapat kembali merekrut 200 tenaga kerja lokal dan menghimbau PT. GPEC agar aktif dalam kegiatan CSR, termasuk merangkul dunia usaha lokal, seperti membeli material maupun produk makanan dari UMKM yang ada di Kabupaten Muara Enim. (ltr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.