Dua Pengedar Sabu Aceh Utara Ditangkap Personel Satresnarkoba dari Lokasi Berbeda

Aceh Utara, beritaterbit.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pengedar sabu dari lokasi berbeda.

“Keduanya ditangkap adalah, Martunis Bin Zakaria (37) warga Paya Bakong Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara dan Ridwan Bin M. Husen (31) warga Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara, hanya berselang dari pukul 17.00 Wib – 20 Wib, Rabu (11/12/2019),” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIKmelalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas dalam siaran persnya, Kamis (12/12/2019) malam.

Dikatakannya, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Martunis kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak membuang waktu, petugas pun langsung menangkap Martunis sekira pukul 17.00 Wib. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 g/bruto.

Dari hasil pengembangan ke pelaku lainnya, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Ridwan sekira pukul 20.00 Wib. Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,54 g/bruto dan 1 unit HP

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (046)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.