DPP MK Akan Laporkan Kejari Paluta dan Inspektorat Paluta ke Kejaksaan Agung RI

Paluta,beritaterbit.com Terkait aksi unjuk rasa organisasi mahasiswa GERAM Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (23/5/2019) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Paluta dan Kantor Inspektorat Paluta mendapat sorotan dari berbagai kalangan instansi dan lembaga-lembaga hukum di Jakarta.

Salah satunya Pengurus DPP Mahkamah Keadilan (MK) di Jakarta. Dalam keterangannya via seluler kepada wartawan menilai, bahwa Kejaksaan Negeri Paluta dan Inspektorat Paluta terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan Fiktif Dana Desa Sipirok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

“Kami melihat berita aksi unjuk rasa mahasiswa itu di televisi, dilaporkan tanggal 10 Mei kemaren, kok baru ditindaklanjuti setelah mahasiswa unjuk rasa semalam,” ungkap Ketua Umum DPP Mahkamah Keadilan, Banua Sanjaya Hasibuan SH MH didampingi Sekretarisnya, Pitra Romadoni Nasution SH MH, Jumat (24/5).

Lebih lanjut kata Banua Sanjaya, dari analisis pandangan hukumnya dan dengan dasar dokumentasi-dokumentasi indikasi objek-objek fiktif dan dugaan mark up perealisasian dana desa Sipirok TA 2018 serta kronologis yang disampaikan Ketua Mahasiswa GERAM Paluta, Sandi Kurniawan Harahap ke DPP MK bahwa Plt Kades Sipirok telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dalam pengelolaan dana desa Sipirok TA 2018.

“Yang jelas tidak ada alasan dana desa tahun anggaran 2018 tidak dikerjakan, kalau pun tak dikerjakan tahun kemaren, tapi kenapa ditarik uangnya dari rekening desa sebanyak itu. Seharusnya itu disilpakan dong, jangan dipegang oleh oknum pengelola sampai sekarang. Itu APBN loh, uang negara dan bukan uang masyarakat, jadi undang-undanglah yang mengatur pengelolaannya bukan sesuka hati aturan Plt Kadesnya dengan alasan atas persetujuan masyarakat desa itu,” jelas Banua.

Dari itu kata Banua, pihaknya telah menyampaikan seluruh salinan dokumen laporan Mahsiswa GERAM Paluta tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan juga ke Kementerian Desa RI serta mendesak Kejaksaan Agung RI agar memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Paluta dan juga Inspektur pada Inspektorat Padang Lawas Utara.

“Gimana jika ada laporan lainnya tentang indikasi penyelewengan dana desa pada tiga ratusan lebih desa di Paluta, yang sudah jelas saja ini laporan indikasi penyelewengan dana desanya seperti ini penanganannya. Saya merasa ada yang tidak beres pengawasan dana desa di Paluta dan kuat indikasinya banyak kebocoran uang negara terkait pengelolaan dana desa disana,” jelas Banua. (Rilis/Mubin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.