Wakapolda Bengkulu Himbau Tidak Bela Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bengkulu,beritaterbit.com  – Setelah sebelumnya Polsek Padang Ulak Tanding ( PUT ) Polres Rejang Lebong ( RL ) menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba serta 1 tersangka yang memiliki senpira diwarnai aksi pelemparan oleh warga sekitar, kemarin ( Jum’at, 10/09/21) Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo langsung melakukan kunjungan di Mapolsek PUT.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Wakapolda Bengkulu mengajak seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“ Pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas Polri, namun dibutuhkan kerjasama masyarakat .” Tegas Wakapolda Bengkulu.

Wakapolda Bengkulu mengatakan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum dan tidak dibenarkan masyarakat malah melakukan pembelaan kepada para tersangka yang ditangkap oleh aparat penegak hukum.

“ harusnya masyarakat itu membantu aparat Jangan sampai sebaliknya, masyarakat justru membela peredaran Narkoba, kalau masyarakat sampai membela ayo ubah pola pikir seperti itu.” Kata Wakapolda.

Lebih lanjut, Wakapolda juga mengungkapkan, dalam penanganan kasus narkoba, Polda Bengkulu tidak hanya dengan cara melakukan penindakan saja, Namun juga melakukan upaya pencegahan.

Salah satu upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang mereka lakukan itu dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya dari Narkoba itu sendiri.

“ Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa Narkoba itu tidak ada gunanya dan tidak ada manfaatnya serta melanggar hukum.” Pungkas. (Rls)

Sumber : tribratanews.bengkulu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.