Tim PKN RI Gugat Kades Tanjung Medan Rohul Riau di KIP Riau

Pekanbaru, beritaterbit.com – Saat jumpa pers Ketum PKN RI Patar Sihotang, SH.MH menyampaikan bahwa Tim PKN Pekanbaru dengan tim PKN Rohul bersama-sama melakukan gugatan kepada Kepala Desa Tanjung Medan Rokan Hulu Riau tentang LPJ dana desa anggaran 2019-2020, tim PKN pada saat itu minta tidak dikasih, disuratipun tidak juga sehingga PKN buat gugatan kepada sengketa informasi yang mana dokumen itu sangat membutuhkan sebagai laporan awal untuk anggota PKN di lapangan dalam melaksanakan cek ricek dari laporan pertanggung jawaban itu, betul Ingga di lapangan itulah kepentingan tim PKN memohon kepada KIP tersebut.

Kami sebagai masyarakat yang diberikan hak konstitusi sesuai pasal 41 UU no 31/999 Jo 43/2018 bahwa masyarakat berhak untuk mencari, menemukan dan melaporkan dan demikian juga di UU dana desa tahun 2014 bahwa masyarakat berhak mengawasi penggunaan penyelenggaraan keuangan negara, demikian juga Permendagri no 20/2014 tentang pengelolaan dana desa tersebut bahwa masyarakat diberikan hak, kenapa kita tau pak Jokowi presiden RI 250 triliun kepada kepala desa 270 ribu hampir seribu kepala desa tersandung katagiri dana desa yang tersangka bahkan dipenjara maka agar masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.

Patar Sihotang SH.MH menambahkan, kami PKN ini adalah perkumpulan rakyat yang terpanggil untuk membela negaranya, untuk memberantas, mencegah korupsi termasuk bagaimana mensejahterakan masyarakat karena tujuan dana desa itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

“Namun ada informasi beberapa proyek itu ada yang fiktif, ada yang Mark up pembangunannya untuk nanti menjawab anggota PKN di lapangan untuk cek crosscheck jangan fitnah,” ungkapnya.

Sesuai perki 2013 persidangan pertama adalah pencekan legalstending selanjutnya nanti akan mediasi. Nanti di tahap mediasi pemohon dengan termohon akan ketemu, apa yang diberikan dan apa yang kami berikan tetapi kalau gagal, harapan PKN RI menegakkan Marwah UU no 14/2008 demikian juga para bapak bapak kepala desa maupun perangkat perangkat desa, patuhi dan pahami konstitusi keterbukaan informasi publik serta Permendagri no 20/2018 tentang pengelolaan dana desa jelas disitu. Demikian juga PP 43 /2018 artinya rakyat ini diberikan negara hak untuk mengawasi tidak hanya di Riau tetapi di seluruh Indonesia.

Lukas sebagai ketua tim PKN Pekanbaru Riau menyampaikan, kita melihat bahwa di lapangan itu banyak yang tidak sesuai dengan aturan-aturan terutama dalam penggunaan anggaran dari negara, jadi di sinilah PKN hadir bagaimana membantu masyarakat karena ini transparan, terbuka tidak ditutupi sesuai apa yang disampaikan oleh komisi informasi publik. Jadi harapan kita sebenarnya kami para tim yang ada di Provinsi Riau khususnya bagaimana supaya penggunaan anggaran negara ini benar-benar dilaksanakan akan sesuai dengan aturan yang telah disepakati, jangan melenceng dari pada anggaran yang sudah disetujui yang nantinya akan melibatkan kami masyarakat.

“Melalui PKN ini akan meneliti kebenaran dari penggunaan anggaran dana ini sehingga nanti tim tim yang sudah dibentuk akan berusaha melihat, mencari dan menemukan serta melaporkan apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan sesuai aturan yang telah disepakati,” ungkapnya.

Supryadi tim PKN Rohul Riau dalam kesempatannya mengatakan, berbagai upaya untuk kita lakukan untuk membantu keyakinan komisi informasi publik bahwa PKN itu sebuah LSM yang betul betul lahir dari perjuangan hati nurani dan sekarang kita dengar tanggapan dari ketua majelis dan anggota majelis yang tidak ada persoalan permasalahan terkait dengan legal standing PKN pusat, kedepan komisi informasi ingin membangun komunikasi kemitraan kedepan kita mitra dalam bentuk menegakkan amanah konstitusi ini semuanya buat PKN Riau khususnya PKN seluruh Indonesia, maka hal ini PKN sudah membangun ternyata dari kekuatan Riau mengajak simpatisan anggota yang terpanggil nantinya mari kita bersama sama bergabung dengan PKN dalam upaya untuk menegakkan PKN sudah mulai membangun suatu semangat dan kekuatan di Riau dalam upaya memberantas korupsi di Provinsi Riau, sebutnya (15/6/22). (Toman s)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.