Kejati Riau Tahan Kadis PUPR Pelalawan Bersama TB Operator Alat Berat

Pekanbaru, Berita terbit.com – Setelah melakukan proses tahap dua, tim Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pelalawan, MD. Rizal, M.Pd dan TB selaku operator alat berat. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan proyek pemerintah.

Pantauan awak media di lapangan, Kadis PUPR MD. Rizal, M.Pd dan TB, dengan menggunakan rompi Orange bertuliskan tahanan, digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kamis, 22 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto,SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Dikatakannya, “tersangka MD Rizal dan TB dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman (5) lima tahun penjara”, ungkap Budi.

Disampaikannya, MD Rizal, M.Pd dan TB sebelumnya dijadikan tersangka merusak atau menghancurkan paket 1 Revertment Danau Tajwit Tahun Anggaran 2018.

“MD Rizal dan TB, posisi kasusnya di tahun 2018 lalu, Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan kontrak paket 1 Revertment Danau Tajwit dengan kontraktor pelaksana PT. Raja Oloan, tanggal 18 Oktober 2020 senilai Rp. 6,132 miliar”, tandasnya.

Lanjutkan Asisten Intelijen Kejati Riau, bahwa “pada tanggal 27 Desember 2020 capaian 36,64 persen dan dilakukan pencairan Rp. 2,07 miliar. Kemudian, pekerjaan setelah 100 persen namun tidak dilakukan pembayaran, yaitu 64 persen lagi atau sejumlah Rp. 4,087 miliar”, sebutnya.

Dikatan Pak Budi lagi bahwa “Pada tanggal 14 Januari 2021, Pemkab Pelalawan digugat oleh PT Raja Oloan di PN Pelalawan dan dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 4,097 miliar, sehingga Pemkab banding, kemudian tersangka MD Rizal, M.Pd menghubungi tersangka TB untuk membawa alat berat ke lokasi pekerjaan paket 1 dan tersangka TB melakukan penvggerukan tanah di sisi jalan proyek, sehingga proyek tersebut menjadi jatuh dan patah”, tuturnya mengakhiri. (ts)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.