Terdakwa Investasi Bodong Mengatasnamakan BRI Syariah Minta Maaf

Kabupaten Malang, Jawatimur, Beritaterbit.com – Sidang perdana perkara penipuan yang mengatasnamakan Bank BRI Syariah, dengan total korban mencapai kurang lebih 69 orang di gelar di Pengadilan Negeri Malang Kepajen. Terdakwa investasi bodong tersebut, merupakan seorang wanita berinisial MY (30 tahun).

Sementara itu, Bahrul Ulum S.H selaku Kuasa Hukum MY menjelaskan, klien kami sangat kooperatif dari awal pemeriksaan di polres malang sampai dilakukan penahanan hingga saat ini dan disidangkan di pengadilan negeri malang kepajen.

“Menurut kami, klien kami sangat jujur dan tidak berbelit-belit. Hari ini adalah sidang perdana perkara dugaan penipuan terhadap klien kami yang sebelumnya telah menjalani proses penahanan di Polres Malang dan berlanjut persidangan diKejaksaan Negeri Malang,” papar Bahrul Ulum Pengacara terdakwa MY di Pengadilan Negeri Malang. Rabu (16/12/2020)

Oleh karena itu, klien kami, Yang bernama MY dengan di dampingi Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, telah menceritakan dengan jujur dan runtut bagaimana perbuatan yang dilakukan sehingga didakwa dengan pasal 378 KUHP.

“MY wanita asli Sumatera itu, tidak semua yang dia peroleh dinikmati habis untuk dirinya sendiri, melainkan diberikan kembali sebagian kepada korban berupa cindera mata, hadiah – hadiah berupa handphone, televisi, perhiasan emas, dan lain sebagainya. Yang mana klien kami menikmati beberapa persen saja yang cukup untuk menyambung hidupnya “ terangnya Kuasa Hukumnya

Artinya, ulum panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa tidak benar seperti kabar yang beredar diluar. Bahwa, klien kami telah menikmati uang dari hasil penipuannya tersebut. Hingga kabar yang beredar dengan miliaran rupiah tersebut. Sehingga, korban dan khalayak umum menduga jika hasil dari investasi bodong miliaran rupiah tersebut dinikmati sendiri.

“Untuk itu, dengan etikat baik dari MY, kami bertiga yaitu, Bahrul Ulum SH, Suwito SH, dan Yorda Paulina SH selaku, Kuasa Hukum sebagai penasehat hukum mewakili terdakwa MY meminta maaf kepada semua para korban atas perbuatan yang dilakukan klien kami. MY berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga merugikan banyak orang, “ paparnya

Seperti diketahui sidang perdana terdakwa MY perkara dugaan investasi bodong yang mengatasnamakan BRI syariah digelar di Pengadilan Negeri Malang kepajen dengan via daring sehingga selain cepat dan efektif serta aman dari penyebaran virus covid-19.pungkasnya (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.