Tekan Kriminalitas, Polres RL Tangkap 6 Penyalahgunaan Narkoba

Curup,beritaterbit.com – Selain berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kepemilikan senpira, dihari yang sama Personil Polsek Padang Ulak Tanding ( PUT ) Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan 6 orang tersangka.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek PUT IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H., ketika di konfirmasi hari ini ( 10/09/21 ) membenarkan penangkapan terhadap 6 orang yang diduga sebagai bandar narkoba di kecamatan binduriang kabupaten RL.

” ke enam tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 15.00 di Jalan Lintas Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.” Ungkap Kapolsek PUT.

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, adapun 6 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap diantaranya berinsial  AJ (30), TC (36), EJ (18), IW (53) dan BO (30) serta satunya lagi warga FR (32). penangkapan terhadap 6 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

” kami dapat info ada sekelompok orang yang tengah pesta sabu, saat kami sampai di TKP benar saja semua tersangka sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.” Jelas Kapolsek PUT.

Kapolsek PUT mengatakan, dari keenam tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Inex, satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 5 Butir Amunisi jenis F, 1 buah sajam jenis pisau dapur dan 7 unit Handphone serta 1 unit mobil jenis DFSK warna putih BD 1721 KE.

” saat ini keenam tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk dikembangkan.” Pungkas Kapolsek PUT. (Rls)

Sumber : tribratanews.bengkulu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.