Surat Edaran Gubernur Bengkulu Kepada Bupati/ Walikota Dalam Hal Pemulasaran Jenazah Covid-19

Bengkulu, beritaterbit.com – Gubernur Bengkulu pada tanggal 13 April 2020 menerbitkan Surat Edaran dengan nomor : 440 /392 /Dinkes /2020 Tentang Pemulasaran Jenazah Pasien PDP atau  Terkonfirmasi (positif) Covid-19 yang tujuan Surat Edaran tersebut adalah seluruh Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi Bengkulu dan sifatnya wajib untuk dijalankan.

Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease-19  (Covid-19) serta menghindari penolakan pemulasaran jenazah, baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun terkonfirmasi Covid-19, maka diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

1. Pemulasaran jenazah pasien PDP atau terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit dilakukan sesuai dengan SOP penanganan Covid-19 dengan menjalankan
kewaspadaan standar dan menggunakan  APD (Alat Pelindung Diri) lengkap.
2. Penyiapan jenazah pasien PDP atau terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit, menjadi tanggung jawab Rumah Sakit tempat pasien dirawat dan mengantar sampai ke tempat pemakaman.
3. Penyiapan tempat penguburan, penggalian kuburan dan penguburan
menjadi tanggung jawab keluarga dan apabila yang meninggal merupakan
karyawan suatu Instansi/Perusahaan, maka menjadi tanggung jawab Instansi/ Perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja dan apabila tidak punya keluarga maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota tempat yang bersangkutan berdomisili.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota harus menjamin tidak adanya penolakan
masyarakat terhadap jenazah pasien meninggal PDP atau terkonfirmasi
Covid-19 yang akan dikuburkan.
5. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mempersiapkan tempat pemakaman
umum bagi pasien meninggal PDP atau terkonfirmasi Covid-19.
6. Pasien yang meninggal PDP atau terkomfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit
Provinsi, Kabupaten/ Kota dapat dikubur di daerah asal dengan pendampingan Tim Kesehatan dari Rumah Sakit.
7. Petugas Kesehatan harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga
tentang penanganan khusus bagi jenazah dengan memperhatikan sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya.
8. Pemulasaran jenazah pasien PDP atau terkonfimasi Covid 19 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

a) Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
b) Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
c) Jenazah dipindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
d) Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
e) Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
f) Jenazah hendaknya diantar oleh mobil khusus jenazah.
g) Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
h) Jika akan diautopsi, maka harus dilakukan oleh petugas khusus, atas seizin pihak keluarga dan persetujuan Direktur Rumah Sakit. (S100).

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.