Suhadak Ketua LSM GAKK : Ironis, Satu Kali Ijin Dipakai 16 Tahun

poto : Suhadak, Ketua LSM GAKK Mojokerto

 

Mojokerto, beritaterbit.com – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara petani tebu dan Perhutani Tahun 2004, yang menjadi dasar pihak Pabrik Gula (PG) Gempolkrep, Kecamatan Gedeg untuk menerima tebu dari wilayah Dusun Bancang Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, mendapat perhatian khusus dari Suhadak, Ketua LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Mojokerto.

Perhatian khusus itu, terkait masa berlaku dalam Surat Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara petani tebu dengan pihak Perhutani sebagai penanggung jawab kawasan hutan wilayah Dusun Bancang, Desa Pakis.

“Sesuai hasil konfirmasi ke pihak Perhutani, masa berlaku PKS tahun 2004 itu, hanya berlaku satu tahun dan tidak diperpanjang lagi,” ungkap Hadak, saat memberikan keterangan ke beritaterbit.com melalui telepon selulernya, Minggu (16/8/2020).

Sedangkan dari pihak PG Gempolkrep melalui Anis Fahmi Asisten Manager (Asman) wilayah Trowulan mengatakan, kalau Perjanjian Kerja Sama itu, tidak ada batas waktunya.

“Yang menjadi perhatian kita adalah, ironis, satu kali ijin dipakai selama 16 tahun,” tandas Hadak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait klarifikasi masa berlaku surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Petani tebu dan Perhutani Tahun 2004 lalu.

Perlu diketahui, dalam memberikan klarifikasi antara PG Gempolkrep dan Perhutani, tidak sama. (ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.