STP3 Tidak Segan-Segan Melaporkan Pengacara Palsu

Kota Malang, Jawa Timur, beritaterbit.com – Pengacara palsu kini ramai di Malang Raya, bukan lagi sebuah fenomena melainkan nyata adanya. Hal ini membuat pengacara yang menyebut sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Pengacara Palsu (STP3) hadir di Malang Raya.

Satgas ini beranggotakan pengacara-pengacara lintas organisasi yang prihatin atas kondisi sekarang ini, saat ini pengacara yang setelah berlaku Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 disebut sebagai Advokat telah berada dipuncak keterpurukan yang kronis.

Pasalnya karena produksi Advokat telah dibuka sejak SEMA 73 2015 lalu. Alhasil, ribuan Advokat berhasil disumpah dan mewarnai jagat hukum di Malang Raya.

“Satuan Tugas ini beranggotakan dari lintas organisasi advokat, tidak hanya Peradi, organisasi diluar peradi boleh masuk dalam satuan tugas pemberantasan pengacara palsu yang sudah terbentuk dari para pengacara-pengacara yang peduli dengan nama baik Advokat,” ungkap Nuryanto, S.H.,M.H Ketua STP3 Malang Raya di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, kondisi ini sudah tidak baik, dimana untuk menjadi Advokat sangat mudah, yang sudah masuk ke Satgas sudah ada beberapa pengaduan.

“Ada yang masih kuliah di Perguruan Tinggi Swasta di Malang tetapi sudah mengantongi sumpah advokat (Berita Acara Sumpah) dari Pengadilan Tinggi, ada pula yang lulus sarjana hukum tahun 2020 tetapi sudah mengantongi berita acara sumpah 2016,” terangnya.

Sementara itu, Mujianto, S.H.,M.H Sekretaris STP3 mengatakan bahwa pihaknya akan segera koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Malang Raya.

“Serta dengan ketua organsasi Advokat di Malang Raya, bahkan pihaknya tidak segan-segan melaporkan siapa saja yang mengaku-ngaku sebagai Advokat yang berpotensi merugikan pencari keadilan,” paparnya.

Lanjut itu, di tempat yang sama, Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang, Suwito mengatakan bahwa kondisi diatas merupakan dampak dari sangat mudahnya orang menjadi Advokat, jika memang ada Advokat yang seperti disampaikan rekan-rekan Satgas maka kondisi tersebut memprihatinkan, apalagi pihaknya mendengar ada beberapa Advokat yang kini sudah beracara dan membuka kantor tetapi diduga syarat Sumpah Advokatnya dipalsukan.

“Kondisi sekarang ini memprihatinkan, apa yang disampaikan rekan-rekan Satgas mencoreng nama Advokat yang konon officium nobile, apalagi saat ini diduga ada yang sudah membuka kantor dan berpraktek sebagai Advokat namun syarat sumpah Advokat diduga dipalsukan,” ungkap mantan wartawan ini.

Oleh karena itu, Suwito S.H sapaan akrabnya menjelaskan, semoga kondisi ini tidak berlarut-larut, segera ada perbaikan serta memperketat tentang syarat sumpah Advokat.

“Kami berharap organisasi-organisasi Advokat yang ada di Malang Raya tidak menjadi penyumbang serta berkontribusi negatif dan mempergunakan kondisi yang mudah menjadi Advokat seperti sekarang ini untuk memproduksi sebanyak-banyaknya dengan mengesampingkan syarat menjadi Advokat,” pungkasnya. (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.