Staf DPRD Kab Blitar Ikuti Sosialisasi Jelang Pilkada 2020

Kabupaten Blitar, beritaterbit.com – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2020. Sosialisasi tersebut mengundang seluruh ASN Kabupaten Blitar, Guru, dan Instansi vertikal melalui Webinar pada Selasa (25/08/2020).

Narasumber pada sosialisasi tersebut dari Ketua Banwaslu Provinsi Jawa Timur , Moh. Amin. M.Pdi , dan  Abdul Hakam Sholahuddin, M.H sebagai Ketua Banwaslu Kabupaten Blitar, serta Totok Subihandono, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar.

Peserta sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada secara daring

Dalam sambutannya Drs.Totok Subihandono menyampaikan, ASN merupakan unsur abdi dari masyarakat, secara tidak langsung ASN di tuntut untuk netralitas dalam pilkada dan partai politik. Dalam menjaga netralitas, ASN tidak diperbolehkan menjadi tim sukses atau kampanye dalam bentuk apapun. Peran Banwaslu dalam pemilu sangat membantu dalam sosialisasi hari ini. Maksud dan tujuan sosialisasi sebagai upaya dan pemahaman netratilitas ASN dalam pilkada serta mencegah ASN dalam Politik praktis.

“Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini sebagai upaya dan pemahaman netratilitas ASN dalam pilkada serta mencegah ASN untuk politik praktis,” papar Totok.

Pada kesempatan yang sama Ketua Banwaslu Provinsi Jawa Timur , Moh. Amin. M.Pdi, mengatakan ASN harus netral dan tampak netral. Mengingatkan bahwa ASN harus berada di jalur khittahnya dalam melayani masyarakat. Tidak ikut terjebak aksi dukung mendukung dalam pilkada.

Amin menambahakan kecenderungan mobilisasi birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu. Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, netralitas aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan Bawaslu sebagai salah satu kerawanan.

“Kami berharap seluruh ASN bersikap netral dan tampak netral mengingat pemilu selalu mengandung persangian dari beberapa kelompok. Kembali ke fungsi dan tugasnya, tugas dan loyalitas utama ASN melayani masyarakat dengan setara. Netralitas ASN harus dilaksanakan dalam berbagai hal termasuk di media sosial. Pemilu ditengah pandemi netralitas ASN semakin berat, hal tersebut memicu praktik politisasi bansos dan program pemulihan dampak covid 19 oleh aktor politik yang berkompetisi. Politisi Program Covid 19 kemungkinan akan melibatkan ASN yang ada di Daerah,” Moh. Amin. M.Pdi,

Sementara itu Ketua Banwaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam menyampaikan, sosialisasi sengaja melibatkan semua unsur ASN Kabupaten Blitar. ASN tidak boleh berafiliasi dengan partai politik hingga peserta kampanye, dilarang menggunakan jabatan untuk memenangkan diri sendiri atau kelompok, dan bebas intervensi politik.

“Semua unsur ASN Kabupaten Blitar sengaja dilibatkan dalam sosialisasi ini. Diharapkan ASN bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama pilkada. ASN tidak boleh berafiliasi dengan partai politik tertentu. Termasuk cerdas dalam menggunakan media sosial,” tegas Abdul Hakam. (San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.