Sidang Ke 4 Investasi Bodong BRI Syariah, Tidak Di Temukan Niat Buruk Terdakwa

Kota Malang, Jawatimur, beritaterbit.com – Sidang kelanjutan kasus investasi bodong BRI Syariah digelar yang kesekiaan kalinya ditengah pandemi covid -19 ini, untuk memenuhi protokol kesehatan maka sidang diselenggarakan dengan cara teleconference.

“Hari ini adalah sidang ke-4 dengan agenda saksi-saksi, dalam beberapa kali persidangan terungkap fakta bahwa klien kami tidak mempunyai itikad buruk sama sekali terhadap korban, tidak ada satu korbanpun yang tidak menerima bagi hasil tiap bulan, semua korban tiap bulan menerima bagi hasil, bahkan mereka menerima hadiah-hadiah lain seperti TV led, handphone, mesin cuci, kipas angin, blender, magic com, mesin panggang, cincin emas, payung, jam dinding dan lain – lain, semua perkataan yang disampaikan oleh klien kami terhadap korban dipenuhi semuanya.” Papar Yorda Paulina, S.H pengacara MY di Pengadilan Negeri Malang. Rabu (6/01/2021).

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, sebelum MY tertangkap semua janji terhadap korban selalu dipenuhi “Tidak ada janjinya yang tidak dipenuhi, jikapun ada korban yang tidak menerima bagi hasil dan hadiah-hadiah itu dikarenakan MY sudah ditangkap, seandainya sampai hari ini MY tidak ditangkap tidak ada satu korbanpun yang merasa dirugikan, mengingat semua janji terhadap korban selalu dipenuhi.

Jika masalah uang pokok belum kembali memang belum jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan mereka, dan MY masih belum bisa menikmati hasil perbuatannya itu” ungkapnya.

Di tempat yang sama Suwito salah satu pengacara MY menambahkan bahwa dalam fakta persidangan selama ini terungkap bahwa mens rea yaitu niat batin MY untuk melakukan tindak pidana seperti yang selama ini dipersangkahkan tidak kami temukan sama sakali.

“ Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana dan hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut, dan dalam perkara MY ini belum kami temukan niat jahatnya sama sekali,” jelasnya.

Minggu depan, kata mantan wartawan ini, selaku tim penasehat hukum MY yaitu Yorda Paullina, S.H. Bahrul Ulum, S.H. dan Suwito, S.H. segera menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan kami memang berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa MY, saksinya siapa kami belum bisa memberitahukan sebelum hari persidangannya, dilihat saja nanti.” Pungkasnya. (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.