Bengkulu, beritaterbit.com – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu meminta segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Rabu (31/5) menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
“Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini kami lakukan kajian dulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Atisar mengimbau praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.
“Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spanduk di lokasi itu,” katanya.
Penulis: Rifky
Editor: Melinda