SATMA AMPI SUMUT : Kapoldasu Tegakkan Hukum Pidana Terhadap Pemilik Kantor Operasional Judi Online dan Judi Konvensional Diduga Milik J/ABK

Medan, beritaterbit.com – Dewan Pimpinan Daerah Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD SATMA AMPI) Sumatera Utara meminta agar Polda Sumut tegakkan hukum pidana yang seberat-beratnya terhadap pemilik judi online/konvensional dan oknum-oknum tertentu yang bekerjasama jahat pada berjalannya aktivitas kantor Judi Online yang diduga berlokasi di Komplek Krakatau Multi Centre Medan dan pasar 7 Helvetia Deli Serdang yang diduga dimiliki J alias ABK. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satma AMPI Sumut kepada Awak Media, Sabtu (30/07/2022).

Fachmy Wahyudi Harahap selaku Ketua Satma AMPI Sumut menjelaskan bahwa Satma AMPI Sumut sudah lama mengendus beroperasinya kantor operasional/operator judi Online/Game Slot di Kota Medan.

“Dasarnya sudah jelas, Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman pidana pada pasal 45 ayat (2) yakni Enam Tahun dan Atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” ungkap Fachmy.

“Beberapa hari lalu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Adrianto telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang ramai belakangan ini,” ujar Fachmy.

Pria yang akrab disapa Midun menjelaskan, kalau judi yang di duga milik J/ABK ini pasti sudah banyak orang yang tau kalau disekitaran Pasar 7 Helvetia, disitu selain judi konvensional (judi tembak ikan, dll) ada juga beroperasi operator judi slot online, kemudian di komplek Krakatau Multi Centre itu juga ada ruko beroperasi operator judi Online yang kami duga milik J/ABK.

“Kalau memang sudah ada tindakan dari Institusi terkait kenapa masih beroperasi sampai sekarang. Sudahilah itu semua, masyarakat tidak butuh tindakan yang dinilai pencitraan, seperti yang sedang terjadi pada Institusi tertentu di Sumatera Utara. Masalah Perjudian yang menjadi ranahnya Institusi tingkat Kecamatan misalnya, jangan dijadikan ajang pencitraan petinggi. Padahal realitanya geliat dan aktivitas perjudian di duga masih banyak beroperasi ditengah-tengah kota sampai pinggir kota,” tegas Midun.

Midun menegaskan bahwa Satma AMPI Sumut akan ambil sikap tegas untuk meminta Kapolda Sumut segera menertibkan ruko beroperasinya judi slot online/maupun judi konvensional lainnya diwilayah Hukum Polda Sumut karena praktek judi ini jelas-jelas bukan hal yang mendukung pemulihan ekonomi, akan tetapi merugikan masyarakat, namun kenapa masih dibiarkan.

“Penelusuran yang kami ketahui dilapangan praktek judi ini tetap beroperasi karena backup an kuat Institusi tertentu di wilkum Sumut, untuk itu hari Selasa 02 Agustus 2022 ini kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa agar ada upaya yang serius dalam menyikapi judi yang ada di wilayah hukum Sumut, bahkan jika upaya ini tidak berhasil kami lanjut membawa persoalan ini sampai ke Mabes POLRI,” tutup Midun.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.