Provinsi Jambi Akan Melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi  

JAMBI, Beritaterbit.com – Provinsi Jambi akan melakasanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Juni 2021. 

Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2021 terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk periode 2021 – 2023.

MK telah memutuskan bahwa, PSU akan dilaksanakan 60 hari dari tanggal diputuskan.

Dalam upaya menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama dengan KPU dan Banwaslu Provinsi Jambi menggelar rapat persiapan PSU di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat malam (26/3/21).

Pejabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mengatakan bahwa, dirinya sangat mengharapkan partisipasi masyarakat pemilih dalam PSU tersebut.

“Kita harapkan pihak terkait mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyelenggarakan PSU,” sebutnya.

Mengenai anggaran untuk PSU telah tersedia, ujar Pj Gubernur Jambi yang diiyakan oleh pihak KPU. Anggaran tersebut masih sisa Rp 45 miliar dari Rp180 miliar dana hibah untuk pilkada dari Provinsi Jambi. (rizal ependi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.