Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pengusaha Koperasi di Jambi

JAMBI, Beritaterbit.com – Rekontruksi kasus pembunuhan berencana Tigor Nainggolan (30), pengusahan koperasi simpan pinjam di Jambi, berjalan mulus.

Adengan pembunuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Tri Dharma Kantor Polres Kota Jambi, Jumat (18/621).

Setidaknya 33 adengan pembuhuhan diperagakan pelaku pasangan suami istri, Heriyanto (36) dan Pini Pindriani (26), yang menyebabkan korban tewas menggenaskan.

Korban tewas bersimbah darah setelah mendapat sejumlah luka tusuk senjata tajam dari kedua pelaku. Mayat korban terkapar di pinggir jalan di Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi, Senin (24/5/21).

Kasat Reskrim Polres Kota Jambi, Kompol Hendras menjelaskan bahwa, kedua pelaku menusukan senjata tajam (sajam) ke tubuh korban di bagian tekiak dan dada bagian atas.

“Kontruksi ini memperagakan 33 adengan sehingga menyebakan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Hendras, pembunuhan berencana tersebut berawal dari kasus hutang piutang dan dugaan perselingkuhan. Karena hubungan gelap tersebut terbongkar, maka suami istri itu sempat bertengkar dan akhirnya mereka berencana menghabisi korban.

Kedua pelaku telah mempersiapkan sajam jenis pisau untuk melaksanakan niatnya. Begitu berjumpa korban yang hendak melihat bangunan rumahnya, kedua pelaku mulai bereaksi dan menyerang korban.

Awalnya korban melakukan perlawanan saat diserang oleh Pini Pindriani. Melihat istrinya terpojok dan pisaunya terlepas, Hariyanto bergegas mengambil pisau dan menusukan sajam tersebut tepat dibawah leher korban.

Korban kemudian berlari dan terjatuh serta menjerit minta tolong. Melihat korban tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju keluar Kota Jambi.

“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Kawasan Pondok Meja (Kabupaten Muarojambi/red),” tuturnya.

Karena kesigapan polisi, kedua pelaku kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan karet dalam Kawasan Kabupaten Tebo.

Sementara itu, Itok (38) salah seorang keluarga korban meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal. “Kami minta keadilan, pelaku harus dihukum berat,” cetusnya. (Rizal Ependi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.