Polemik Seleksi Jabatan Perangkat Desa Dusun Baru, 3 Keluarga Kades Ikuti Tes

Seluma, Beritaterbit.com – Seleksi perangkat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma berpolemik. Pasalnya 3 dari 6 orang peserta yang hendak mengikuti seleksi tes untuk mengisi kekosongan kursi KAUR dan KASI Pemerintahan Desa Dusun Baru merupakan kerabat dekat Kepala Desa.

Sehingga seleksi ini menuai pertanyaan masyarakat setempat kepada pihak panitia. Dasar dan pertimbangan apa dari tim Panitia Seleksi (Pansel) bisa meloloskan ketiga orang yang memiliki unsur kedekatan dengan Kepala Desa yang masih aktif saat ini untuk lolos dan menjadi peserta seleksi, karena pelolosan tersebut terindikasi melawan hukum.

Terlepas hal tersebut ada unsur kesengajaan atau karena faktor kebetulan, namun hal ini menarik untuk diungkap sebab berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi, “Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber apa yang dimaksud dengan keluarga sedarah atau semenda? dan apa yang dimaksud dengan derajat ketiga? “Pengertian keluarga sedarah tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun bisa dilihat pengertiannya secara umum dalam Pasal 290 Burgerlijk Wetboek bahwa keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat”.

Sedangkan pengertian keluarga semenda juga bisa dilihat dari Pasal 295 Burgerlijk Wetboek yaitu, “Satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Contoh: kakak ipar, adik ipar dari bapak”.

Sementara itu, derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya paman/bibi (pihak berperkara sebagai keponakannya) dan keponakan (pihak berperkara sebagai pamannya).

Camat Kecamatan Ilir Talo Najamudin, SE saat dikonfirmasi tim media ini perihal persoalan tersebut menjelaskan, bahwa dirinya sudah menegur dan memberi tahu aturan yang sudah tertera pada Perbup. Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk persoalan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo, dikarenakan adanya indikasi dari ketiga calon peserta merupakan kerabat dekat dari Kepala Desa setempat.

“Kami pihak kecamatan tidak memberikan surat rekomendasi kepada mereka, dan mereka sudah menarik kembali surat tersebut dari kecamatan untuk membawanya ke Dinas PMD Kabupaten Seluma,” ungkapnya.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim media ini sudah mencoba mengkonfirmasi perihal persoalan tersebut kepada pihak Pansel, akan tetapi belum ada jawaban dari pihak Pansel. Diduga mereka belum mengetahui aturan tetap yang sudah berlaku dan sudah dikeluarkan oleh Bupati Seluma tentang pencalonan perangkat desa.

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.