Pemkab Mojokerto Luncurkan Inovasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari

Mojokerto, beritaterbit.com – Guna meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menyediakan pelayanan cepat, tepat, murah, profesional dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, bersiap dengan terobosan “Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari” atau disingkat “Tante Sari”.

Terobosan ini juga dimaksudkan sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam komitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dalam kunjungannya ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/8/2020).

“Saya ingin ada sebuah standar, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu berat dan ukurannya. Bagaimana bisa tahu sudah sesuai atau belum, nanti kita bisa keluarkan sebuah tanda standarisasi, bisa bentuk stiker atau cap. Prinsip dasar harus selalu diingat. Memperdaya ukuran, bisa menghilangkan kepercayaan,” ujar bupati.

“Tante Sari” sebagai sebuah terobosan inovasi pelayanan publik, diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat.

Dengan pelayanan “Tante Sari”, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, dimana SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.

“Kalau pelayanan publik bisa disederhanakan, kenapa tidak. Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional,” tambah bupati.

Sebagai informasi, dasar hukum “Tante Sari” adalah Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 67 tahun 2018 tentang Alat-alat UTTP yang Wajib di-Tera/di-Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomer 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 36 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tera/ Tera Ulang alat UTTP di Kabupaten Mojokerto, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.

Bambang Purwanto Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, dalam kesempatan ini menginformasikan tiga bentuk pelayanan yang dibidanginya. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan).

“Sebagai bentuk wajib tera, kita juga memberikan serfitikat cat tanda tera. Selain itu, standar mutu pelayanan tera juga kita perbaharui tiap tahun,” terang Bambang.(ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.